tirto.id - Presiden Joko Widodo mewajibkan setiap pengusaha tambang untuk membangun dan mengelola fasilitas persemaian (nursery). Aturan ini dimuat dalam Perpres Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang baru diteken 5 Agustus 2024.
Fasilitas persemaian adalah tempat atau areal untuk kegiatan memproses biji atau bagian tanaman lain menjadi tumbuhan muda atau benih hasil pengembangbiakan yang siap tanam.
“Percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian ini wajib dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, yang dokumen lingkungan hidupnya berupa Amdal,” tulis Perpres tersebut, dikutip Tirto, Rabu (7/8/2024).
Kewajiban membangun dan mengelola fasilitas persemaian ini dilakukan melalui dua tahap, yakni perencanaan dan pelaksanaan.
Dalam tahap perencanaan, persemaian dilakukan dengan investasi mandiri yang sudah harus selesai dilaksanakan dan disampaikan oleh badan usaha pertambangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau gubernur sesuai dengan kewenamgannya dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah Perpres ini diundangkan.
Hal ini perlu dilakukan agar investasi mandiri badan usaha dapat disetujui. Setelah mendapat persetujuan, barulah badan usaha bisa melanjutkan proses persemaian ke tahap pelaksanaan.
"Bagi badan usaha yang telah memiliki fasilitas persemaian (nursery) tahapan pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery)," lanjut dokumen itu.
Pengelolaan fasilitas persemaian meliputi realisasi penyediaan tumbuhan muda atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban, reklamasi atau pascatambang yang telah disetujui oleh Menteri ESDM, penyediaan tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sebagai pengelola fasilitas persemaian, dan pemeliharaan perawatan sarana dan prasarana.
Sementara itu, bagi badan usaha yang belum memiliki fasilitas persemaian, tahap pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan pembangunan fasilitas persemaian serta sarana dan prasarana fasilitas persemaian terlebih dulu.
"Pelaksanaan pembangunan fasilitas persemaian (nursery) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan fasilitas pengelolaan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi dokumen tersebut.
Ketentuan mengenai standar mutu dan pengelolaan tanaman muda atau benih yang dihasilkan dari fasilitas persemaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian dan/atau kehutanan.
Seluruh biaya yang diperlukan oleh badan usaha untuk melakukan tahapan perencanaan dan pelaksanaan dalam percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian ini dibebankan kepada masing-masing badan usaha.
Percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian ini dilaksanakan sampai 31 Desember 2024.
"Terhadap badan usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery) pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, dikenai dengan sanksi administratif," tutup dokumen itu.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi