Menuju konten utama

Jokowi Terbitkan Keppres Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK

Masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024.

Jokowi Terbitkan Keppres Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK. Keppres Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK bernomor 112/P Tahun 2023 itu sudah diteken Jokowi pada 24 November 2023.

Dikutip dari Antara, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, menuturkan Keppres itu diterbitkan untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023. Dalam aturan kata Ari, jabatan pimpinan lembaga antirasuah diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun dan berlaku untuk pimpinan KPK saat ini.

Ari menuturkan dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024.

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5/2023).

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman, dilansir dari Antara.

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK juga menjabat selama lima tahun.

Baca juga artikel terkait MASA JABATAN PIMPINAN KPK

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin