Menuju konten utama

Saat Menteri Susi Ditelikung PP Impor Garam Jokowi

Kami mengurutkan bagaimana PP impor garam telah mencabut kewenangan Menteri Susi Pudjiastuti, yang ingin memproteksi petani garam lokal.

Saat Menteri Susi Ditelikung PP Impor Garam Jokowi
Pekerja mengawasi proses bongkar muatan garam impor dari kapal MV Ansac Sesoda ke truk di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (4/2/2018). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Ketika beleid Peraturan Pemerintah mengenai impor garam resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2018, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti masih di Amerika Serikat. Susi baru tiba di Indonesia pada tanggal 16 Maret ketika beleid itu resmi diundangkan.

Isi PP meretas wewenang Susi yang ingin memproteksi para petani garam dari banjir garam impor. Beleid itu merekomendasikan impor garam untuk kebutuhan industri.

Setiba di Jakarta, dan diberitahu soal terbitnya PP impor garam tersebut, Susi agak ragu kalau Presiden Jokowi membaca draf PP tersebut. Susi sendiri kemudian bertolak ke Papua pada sore hari tanggal 16 Maret.

Kita bisa mengurutkan mengapa Susi berkata begitu: Di hari ketika PP impor garam itu diteken, Jokowi kemudian terbang ke Sydney untuk lawatan pertemuan ASEAN-Australia. Rancangan PP itu juga dibahas dalam tempo singkat: hanya dua hari. Pertama, 13 Maret di Sekretariat Kabinet (Setkab); kedua, pada 14 Maret di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Susi baru buka suara mengenai pengalihan kewenangannya, sepuluh hari usai peraturan itu diundangkan. Di depan anggota Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat, ditemani para petambak garam, Susi berkata “surprised”. Ia berkata bahwa ia secara pribadi tidak ikut membahas dan tidak dilibatkan dalam rancangan PP tersebut.

Bernama PP 9/2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, beleid ini segera menjadi sorotan. Apalagi, ini kali ketiga kewenangan Susi dipreteli setelah kebijakan menenggelamkan kapal pencuri ikan dan larangan penggunaan cantrang juga ikut dicabut. Dalam PP itu, Presiden Jokowi mengalihkan kewenangan impor garam industri dari Kementerian Kelautan Perikanan kepada Kementerian Perindustrian.

Mengabaikan Usulan Menteri Susi Pudjiastuti

Rencana pemerintah mengimpor garam sebenarnya telah dibahas sejak akhir tahun 2017. Rencana ini kembali dibahas dalam rapat koordinasi terbatas, digelar di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, pada 19 Januari 2018. Dalam rapat itu, rencana pemerintah bakal mengimpor garam diutarakan oleh Menteri Ekonomi Darmin Nasution dan Menteri Industri Airlangga Hartarto.

Meski belum ada titik temu realisasi angka impor, tetapi kedua menteri itu mengutarakan hal sama bahwa pemerintah bakal memberi kemudahan industri untuk mengimpor garam. Dari sana muncul rencana impor 3,7 juta ton garam.

Menurut Airlangga, ketiadaan bahan baku garam untuk industri menjadi alasan agar pemerintah segera mengimpor bahan baku garam. Kata dia, ketiadaan ini sudah muncul tiga tahun belakangan sejak wewenang kebutuhan garam dipegang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Di periode sebelumnya, ini tidak pernah menjadi persoalan,” kata Airlangga kepada Tirto, 10 April lalu. Ia menyebut bahwa 3,7 juta ton garam impor merupakan total kebutuhan garam untuk 2018.

“Tentu kami akan melihat sejauh mana produksi garam nasional bisa terbentuk,” tambahnya.

Sejak rapat 19 Januari itu, silang pendapat mengenai angka kebutuhan garam pun terbuka. Meski begitu, angka riilnya berbeda menurut acuan Badan Pusat Statistik, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perindustrian. Dalam satu rapat kerja dengan Komisi Pertanian DPR, angka mengimpor 3,7 juta ton garam mencuat. Angka ini berbeda dari yang direkomendasikan oleh Menteri Susi, yakni 2,17 juta ton garam.

Hitung-hitungan Susi: angka impor garam usulannya setelah menyertakan produksi garam petani sebesar 1,5 juta ton dan stok garam 340 ribu ton. Angka ini menjawab permintaan data kebutuhan industri yang dilayangkan oleh Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Kelautan pada 20 Desember 2017.

Namun, ujar Susi, rekomendasinya “tak diindahkan,” dan pemerintah tetap mengimpor 3,7 juta ton garam.

Izin Impor Garam Tanpa Rekomendasi KKP

Pada satu rapat di Kantor Koordinator Bidang Kemaritiman, 21 Desember 2017, permintaan agar pemerintah segera memberikan izin impor bahan baku garam untuk kebutuhan Industri diusulkan. Padahal, rapat ini sama sekali tak membahas mengenai kebutuhan garam nasional, melainkan evaluasi pembangunan dan pengembangan usaha komoditas pergaraman. Rapat ini tepatnya membahas perluasan lahan petani garam di Nusa Tenggara Timur.

Tapi, pada akhir rapat, yang juga dihadiri para pengusaha, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta Menteri Maritim Luhut Panjaitan agar segera memutuskan mengimpor garam untuk bahan baku kebutuhan industri.

Rapat itu menjadi dasar bagi Kementerian Perdagangan memberi izin impor kepada 21 perusahaan industri.

Dalam salinan dokumen yang diperoleh Tirto, izin ini diberikan kepada 12 industri farmasi, 8 industri kimia, dan 1 industri pengasinan ikan. Dalam izin tertanggal 4 Januari 2018, Kementerian Perdagangan mencantumkan jumlah kuota impor sebesar 2,37 juta ton, di antaranya 70 ribu ton kepada perusahaan pengasinan ikan: PT Mitra Tunggal Swakarsa.

Belakangan, munculnya izin impor itu baru diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, berbicara kepada media. Munculnya izin ini pun menjadi pertanyaan bagi KKP.

“Saya tanya realisasinya bagaimana, karena tidak ada laporan ke kami (KKP),” ujar Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan, kepada Tirto, 27 Maret lalu.

Dalam rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Brahmantya mempertanyakan jumlah itu, termasuk nama-nama perusahaan yang diberikan izin impor. “Tidak ada yang bisa menjelaskan di dalam rapat,” ujarnya.

Oke Nurwan menolak konfirmasi dari Tirto. Ia berkata, untuk pengajuan wawancara, Tirto bisa menghubungi juru bicara Kementerian Perdagangan. “Humas Kemendag saja,” ujar Nurwan melalui pesan WhatsApp, 4 April lalu.

Muhammad Khayam, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, mengatakan bahwa izin impor garam industri pada 4 Januari merupakan hasil rapat di Kantor Bareskrim Polri, sehari sebelumnya. Rapat ini, kata Khayam, turut dihadiri orang KKP.

“Itu hasil rapat pada tanggal 3 Januari,” katanya kepada Tirto di kantor Kemenperin, 5 April lalu.

Namun, menurut Brahmantya, rapat di Bareskrim yang dihadiri oleh para pejabat eselon 1 Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan ini tak membahas mengenai impor garam.

“Rapat tanggal 3 Januari itu hanya terkait pengawasan,” kata Brahmantya.

Infografik HL Indepth Garam

Terbit Singkat PP Impor Garam

Belum usai menjelaskan duduk perkara soal perbedaan angka impor gara, muncul undangan rapat membahas rancangan peraturan pemerintah (PP) di kantor Kementerian Perekonomian. Sejak silang pendapat mengenai impor garam ini mencuat, pembahasannya diambil alih Menteri Ekonomi Darmin Nasution.

Dalam surat bertanggal 14 Maret 2018, Mushdalifah Mahmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, melayangkan surat undangan rapat koordinasi kepada pejabat eselon satu dari delapan kementerian, untuk membahas RPP impor garam.

Rapat ini adalah arahan Presiden Joko Widodo serta surat dari Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada 13 Maret 2018.

“Pemerintah cari jalan keluar, bagaimana caranya. Ini harus ada RPP-nya,” ujar Musdhalifah kepada Tirto, 3 April lalu.

Ia berkata bahwa undangan rapat membahas RPP impor garam ini "langkah cepat" pemerintah untuk mengatasi ketiadaan garam bahan baku industri. Apalagi, kata dia, Undang-undang Perindustrian yang menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri, tak berjalan karena ketiadaan stok garam.

Jika tak segera diatasi, klaim Musdhalifah, perekonomian "akan terganggu" karena ada industri yang mengeluh bakal tutup, termasuk juga angkat kaki dari Indonesia, apabila bahan baku garam tak bisa dipenuhi pemerintah.

“Ini negara sedang butuh dengan cepat garam industri,” katanya.

Sehari sebelum rapat pembahasan RPP, 13 Maret, ada pertemuan di kantor Sekretariat Kabinet (Setkab), yang intinya membahas persoalan tata niaga garam. Pertemuan ini tak dihadiri perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Satya Bhakti Parikesit, Deputi Sekretariat Kabinet Bidang Kemaritiman, mengatakan bahwa pertemuan ini adalah diskusi membahas alternatif permasalahan tata niaga garam.

“Karena kami diminta untuk mengkaji, karena ada laporan stok garam menipis. Kami diminta untuk melakukan kajian,” ujar Satya kepada Tirto, 2 April lalu.

Ia bilang bahwa pertemuan di Setkab, yang undangannya disampaikan melalui telepon, tak dihadiri perwakilan dari KKP.

“Bukan tidak mengundang, memang kami mengundang untuk sesuatu yang belum jelas,” dalih Satya. “Tapi ada beberapa (orang KKP) yang kami ajak komunikasi tapi melalui telepon.”

Namun, diskusi itu memunculkan rekomendasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk segera mengimpor garam sebagai bahan baku industri. Esoknya, 14 Maret, RPP itu dibahas di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.

Rancangan inilah yang dipilih oleh Presiden Jokowi untuk mengatasi polemik kelangkaan garam untuk kebutuhan industri, sekaligus mengalihkan kewenangan impor garam industri dari KKP ke Kementerian Perindustrian.

“Kami menyiapkan sebagai bahan diskusi. Tapi, perlu diingat, rekomendasi kami bukan hanya PP, tapi salah satunya memang itu,” ujar Satya.

Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, mengatakan bahwa rapat pembahasan RPP itu baru ia terima beberapa jam sebelum digelar pukul tiga sore. Ketika ia datang mewakili Menteri Susi (saat itu masih di AS), salinan RPP sudah ada di masing-masing meja.

“Saya bilang ini RPP apa? Saya baca dulu, dong,” ujar Brahmantya mengisahkan situasi rapat tersebut.

Dalam rapat itu, Brahmantya hanya menyampaikan tiga poin. “Intinya, kami disuruh paraf, tapi saya bilang, kami lapor ke Bu Menteri Susi lebih dulu,” ujarnya.

Namun, berselang sehari, draf PP itu ditandatangani Presiden Joko Widodo sebelum lawatannya ke Australia.

Dalam salinan dokumen yang diperoleh Tirto, draf RPP ini disodorkan kepada Jokowi oleh Menteri Perekonomian Darmin Nasution. Padahal draf ini hanya diparaf oleh dua menteri: Menteri Industri Airlangga Hartarto dan Darmin.

Namun, menurut Airlangga, bila semua perwakilan kementerian terkait telah membubuhkan paraf kehadiran dapar rapat 14 Maret, maka mereka sudah setuju dengan draf PP impor garam tersebut.

"Sama seperti pembentukan undang-undang di DPR," ujar Airlangga.

Anehnya, PP yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 15 Maret itu mengakomodasi angka kebutuhan impor yang telah dikeluarkan izinnya oleh Kementerian Perdagangan pada 4 Januari 2018, yakni sebesar 2,37 juta ton.

Thus, penerbitan PP impor garam tanpa rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ini menyalahi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016. UU ini mengatur bahwa impor garam untuk kebutuhan industri dan rumah tangga harus melalui rekomendasi KKP.

Meski menyimpan sejumlah kejanggalan tersebut, PP 9/2018 akhirnya disetujui, yang telah membuat Menteri Susi Pudjiastuti berkata “surprised”, dan mempereteli wewenangnya.

Presiden Jokowi agaknya memang ingin masalah kebutuhan garam untuk industri bisa beres dalam waktu cepat. Ia pernah berkata: “Kalau kita tidak impor garam industri, akibatnya apa? Industri bisa berhenti meskipun penggunaannya hanya 2 persen tapi juga jadi kunci”.

Baca juga artikel terkait IMPOR GARAM atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Arbi Sumandoyo & Aqwam Fiazmi Hanifan
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Fahri Salam