tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi dicabutnya pembebasan bersyarat dua narapidana, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi dan Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Ia memastikan, investigasi terus dilakukan pemerintah perihal dugaan pelanggaran dalam pembebasan bersyarat terpidana kasus pelecehan santri di Jombang, Bechi dan terpidana kasus penipuan investasi bodong, Indra Kenz.
Menurut dia, secara formil, keduanya sudah memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan bersyarat lantaran sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. Terlebih, menurut dia, kedua napi tersebut berkelakuan baik secara formil dan memenuhi syarat.
“Tapi apakah secara materiil terpenuhi ataukah ada kolusi di dalamnya, ada suap penyuap enggak di dalamnya, itu kami investigasi, setelah ditemukan bukti-bukti awal bahwa ada ketidakberesan dalam hal pemberian pembebasan bersyarat itu,” kata dia saat konferensi pers di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Yusril juga menegaskan, usai pencabutan status pembebasan bersyarat tersebut, pemerintah masih mengusut temuan itu dengan melakukan proses pendalaman.
“Itu masih dalam proses pendalaman, selama proses pendalaman itu dilakukan, maka diambil keputusan dicabut pembebasan bersyaratnya dikembalikan ke Lapas. Tapi investigasi terus berjalan,” tegas Yusril.
Sebagai informasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur (Jatim) menemukan dugaan malaadministrasi dalam pemberian pembebasan bersyarat terpidana kasus pelecehan santri di Jombang, Bechi.
Kanwil Ditjenpas Jawa Timur pun memeriksa enam orang terkait pemberian pembebasan bersyarat tersebut. Ditjenpas meninjau kembali pemberian pembebasan bersyarat Bechi setelah menjadi perhatian publik.
Hasil peninjauan kembali, pihaknya menemukan malaadministrasi dari pemberian status tersebut. Dengan temuan ini, Kanwil Ditjenpas Jatim sudah membentuk tim pemeriksaan sebagai upaya investigasi lebih lanjut.
“Sehingga pimpinan-pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan terkait dengan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama yang bersangkutan” ujar Kusnali dalam pemberitaan Tirto, pada Kamis (8/10/2026).
Sementara itu, pencabutan status bebas bersyarat Indra Kenz usai diduga terlibat penyiapan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas), Komjen Rudi Setiawan, merekomendasikan pencabutan status itu.
"Di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz, dan BB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjenpas, untuk ditarik kembali [status bebas bersyarat]," tegas Rudi dalam Konferensi Pers Kementerian Imipas bersama Ombudsman RI pada Senin (5/10/2026).
Keterlibatan Indra Kenz terendus setelah investigasi bersama menemukan guest house yang tadinya merupakan kantor dan gudang sebagai sarana edukasi. Adapun barang-barang di dalamnya diduga didanai oleh warga binaan, salah satunya Indra Kenz.
Hasil investigasi juga menemukan fasilitas golf simulator yang baru akan digunakan, tetapi ketika dicek di lapangan hanya ditemukan sisa-sisa yang sudah dibersihkan. Adapula temuan fitness center yang digunakan oleh warga binaan dan pegawai. Semuanya didanai dari uang warga binaan lapas.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id

































