Menuju konten utama

Menguji Relevansi Aturan Kepengurusan Parpol di Seluruh Provinsi

Aturan yang mewajibkan struktur kepengurusan di 100 persen provinsi dan ribuan kecamatan dinilai memicu mengeliminasi keterwakilan isu-isu spesifik.

Menguji Relevansi Aturan Kepengurusan Parpol di Seluruh Provinsi
Ilustrasi Partai Politik Baru. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gugatan Partai Hijau Indonesia (PHI) atas Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi membuka kembali polemik beratnya syarat pendirian partai politik di Indonesia. Aturan yang mewajibkan struktur kepengurusan di 100 persen provinsi dan ribuan kecamatan dinilai para ahli memicu hegemoni partai modal besar serta mengeliminasi keterwakilan isu-isu spesifik.

Meski sebagian pihak menilai syarat tersebut krusial guna menjaga legitimasi partai nasional, desakan pelonggaran syarat badan hukum dan pembukaan ruang bagi partai lokal kian menguat seiring hadirnya pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Aturan saat ini mengharuskan parpol memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, sedikitnya 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, serta 50 persen kecamatan pada kabupaten/kota.

Persyaratan itu harus dipenuhi untuk mendapatkan status badan hukum parpol. Persoalan tersebut mencuat setelah Partai Hijau Indonesia (PHI) mengajukan uji materi UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pro-kontra kemudian muncul mengenai kebutuhan menjaga jangkauan nasional partai sekaligus membuka ruang bagi kelompok masyarakat dan aspirasi daerah yang belum terwakili.

Soroti Syarat Kepengurusan di 38 Provinsi

Roy Murtadho

Ketua Umum PHI Roy Murtadho. FOTO/Tirto.id

Ketua Umum Partai Hijau Indonesia (PHI), Roy Murtadho, menilai kewajiban kepengurusan di seluruh provinsi menghambat warga yang ingin mendirikan partai berbasis isu spesifik. Pandangan ini mendasari uji materi UU Nomor 2 Tahun 2008 juncto UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan PHI bersama akademisi FH UI, Mohammad Novrizal Bahar.

Roy mengungkapkan kendati tumbuh kuat di daerah-daerah krisis ekologi, PHI yang berdiri sejak 2012 gagal mengantongi status badan hukum akibat syarat sebaran wilayah nasional yang irasional. Permohonan ke MK ini diajukan agar aspirasi warga daerah tak terus terpinggirkan.

Syarat membangun lebih dari 3.000 kantor kepengurusan 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan dinilai membuat hak berserikat hanya monopoli kelompok bermodal besar. PHI turut menegaskan bahwa UUD 1945 tidak pernah mensyaratkan partai harus bersifat nasional. Keberadaan partai lokal di Aceh serta Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah dinilai menjadi bukti relevannya wadah politik berbasis daerah.

Kuasa hukum PHI dari Pillar Law Firm, Yance Arizona, menegaskan bahwa norma tersebut telah mengomersialisasi hak politik warga.

"Norma ini menyaring perhimpunan politik bukan berdasarkan dukungan atau gagasan, melainkan berdasarkan kedalaman kantong. Ini adalah bentuk komersialisasi hak politik yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat," kata Yance.

Mohammad Novrizal menilai aturan tersebut juga dapat mempersempit pilihan politik masyarakat karena menutup ruang bagi kekuatan politik baru.

"Pilihan pemilih dalam pemilu semakin menyempit karena adanya monopoli partai-partai besar yang menutup pintu bagi hadirnya kekuatan politik baru. Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah oleh MK harus diimbangi dengan pembukaan ruang bagi tumbuhnya partai politik daerah agar demokrasi kita kembali sehat dan responsif terhadap kebutuhan rakyat," urai Novrizal.

Pengamat politik BRIN, Firman Noor, menilai syarat partai politik (parpol) memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi masih wajar. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memastikan partai yang didirikan memang memiliki orientasi sebagai organisasi politik nasional atau bukan sekadar kelompok dengan kepentingan terbatas.

Menurut dia, salah satu ciri partai yang modern dan melembaga, yakni memiliki akar di tengah masyarakat. Keberadaan partai dinilai tidak cukup hanya ditandai dengan simbol, tetapi juga melalui aktivitas kader yang membuat masyarakat mengenal partai tersebut.

"Jadi, sebetulnya memang partai yang ideal itu adalah partai yang mengakar ya. Salah satu indikasi sebuah partai itu modern atau melembaga secara teori itu adalah reification. Reification itu artinya dia teringat oleh rakyat," ucap Firman melalui sambungan telepon, Rabu (7/10/2026).

Karena itu, ia menilai struktur kepengurusan di seluruh provinsi tetap dibutuhkan. Sementara itu, pembentukan parpol tingkat kabupaten/kota disebut dapat dilakukan secara bertahap. Mengingat, pendirian parpol di tingkat kabupaten/kota juga membutuhkan sumber daya.

Kata Firman, keberadaan struktur partai juga membawa konsekuensi operasional. Karena itu, pembentukan kepengurusan tidak cukup hanya untuk memenuhi persyaratan administratif.

"Karena memang membangun kepengurusan itu kan bukan hanya sekadar ada plang namanya ya. Itu memang juga akhirnya terkait dengan cost, cost baik secara fisik maupun secara kegiatan," sebut dia.

Firman menilai, kemudahan pendirian parpol tetap diperlukan untuk memperluas partisipasi politik. Akan tetapi, setelah didirikan, parpol disebut harus memiliki komitmen memperkuat struktur dan hadir di tengah masyarakat.

Menurut dia, kewajiban membangun struktur nasional juga tidak bertentangan dengan kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berpolitik. Syarat tersebut dinilai justru dapat menjadi pembeda antara kelompok yang ingin membentuk partai nasional dan kelompok yang hanya memiliki kepentingan lokal.

"Sehingga memang kalau aturan 100 persen ini, ya memang saya kira sudah wajar ya. Apalagi kalau alasan tidak siap atau gimana, itu kan alasan awal-awal reformasi ya," tuturnya.

"Sekarang kan ya harusnya sudah lebih paham lah bagaimana harusnya partai itu. Kalau memang berkeinginan punya partai yang beneran, ya berarti memang harus siap seluruh Indonesia," lanjut dia.

Firman menilai pelonggaran syarat secara berlebihan justru berisiko membuat partai tidak memiliki jangkauan nasional. Dalam kondisi tersebut, orientasi sebuah parpol sebagai organisasi politik nasional dapat menjadi kabur.

"Pelonggaran-pelonggaran semacam ini menyebabkan eksistensi partai itu menjadi fragmented, tidak me-nasional. Kalau kayak gini ya mending jadi partai lokal saja. Tapi kan partai lokal secara aturan hanya boleh di beberapa tempat ya, hanya di Aceh ya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Firman mengaku tidak mempersoalkan saat jumlah parpol bertambah. Banyaknya partai disebut berpotensi menjadi saluran bagi sejumlah kepentingan masyarakat.

Karena itu, ia menilai, perdebatan mengenai kemudahan pendirian parpol tidak seharusnya dipisahkan dari PR soal memperbaiki kualitas partai. Pasalnya, keduanya disebut dapat berjalan bersamaan.

Firman menambahkan pembenahan kualitas parpol juga menjadi salah satu hal penting. Sebab, parpol disebut memiliki peran besar dalam menentukan jalannya kehidupan politik, termasuk dalam proses pengisian jabatan politik dan penyusunan kebijakan.

"Makanya partai politik ini harus ditingkatkan kualitasnya agar kita tidak mendapatkan wakil-wakil rakyat yang memang belum berkapasitas yang baik dalam mewakili kita, dalam membuat kebijakan untuk kita, dalam memilih orang-orang yang akan menjadi pimpinan kita. Nah ini harus diperbaiki terus, jadi ini sangat penting memang perbaikan partai ini," ucap dia.

Pengamat politik UIN Jakarta, Adi Prayitno, justru menilai, pelonggaran syarat pendirian parpol berpotensi membuka ruang bagi munculnya lebih banyak partai dengan latar belakang dan isu yang beragam.

Menurut dia, kelompok yang selama ini belum memiliki kendaraan politik dapat membentuk partai sesuai dengan isu yang mereka perjuangkan. Beberapa di antaranya, kelompok yang membawa isu lingkungan, anak muda, hingga masyarakat marginal.

"Jika syarat pendirian partai dilonggarkan maka sangat mungkin akan banyak lahir partai baru dengan variasi beda-beda. Misalnya, partai hijau, partai anak muda, partai kaum marjinal, dan lainnya," sebutnya melalui pesan singkat, Rabu.

Ia menilai, kemudahan tersebut juga dapat menarik masyarakat yang selama ini apatis terhadap politik untuk kembali terlibat dalam kegiatan politik melalui partai baru.

Adi berkata isu yang dibawa kelompok tersebut juga berpotensi lebih banyak terakomodasi, jika ruang pembentukan partai diperluas. Dengan demikian, aspirasi masyarakat tidak hanya bergantung pada parpol yang sudah ada.

"Rakyat dan akar rumput yang selama ini apatis ke politik bisa log in dan join partai politik baru," ujarnya.

"Pelonggaran syarat partai untuk mengakomodasi tumbuhnya partai-partai dengan aliran baru seperti pencinta lingkungan, perjuangan membela kelompok minoritas, dan lainnya," lanjut dia.

Akan tetapi, Adi menilai, pelonggaran tidak cukup hanya diterapkan pada tahap pendirian parpol. Syarat untuk menjadi peserta pemilu disebut juga perlu disesuaikan agar kelompok yang sudah membentuk partai memiliki peluang untuk masuk ke kontestasi.

"Bukan hanya pendirian partai saja yang dilonggarkan, mestinya syarat partai untuk jadi peserta pemilu juga dilonggarkan supaya kontestan pemilu menunya juga bervariasi banyak," tuturnya.

Meski demikian, Adi menilai syarat untuk menjadi peserta pemilu tetap dapat dibuat lebih ketat dibandingkan syarat pendirian partai. Mekanisme tersebut dapat menjadi penyaring agar kemudahan membentuk partai tidak otomatis membuat seluruh partai baru masuk ke kontestasi pemilu.

Ia menambahkan, perbedaan antara syarat pendirian parpol dan syarat menjadi peserta pemilu dapat membuka ruang bagi partai baru sekaligus menjaga kualitas kontestasi. Pelonggaran pendirian partai juga dinilai dapat memperluas variasi isu dan kepentingan yang masuk dalam politik.

"Yang perlu diketatkan mungkin syarat untuk jadi peserta pemilu. [Kemudian], salah satunya representasi politik yang semakin beragam yang bisa memunculkan bisa isu dan kepentingan yang bisa diakomodasi," urai Adi.

Syarat Pendirian Parpol Terlalu Berat

Titi Anggraini

Titi Anggraini. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/15.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai syarat pendirian parpol saat ini terlalu berat. Beban tersebut dinilai telah muncul sebelum partai bisa mendapatkan status badan hukum dan mengikuti pemilu.

Menurut dia, kelompok yang ingin membentuk parpol harus lebih dulu membangun struktur di seluruh provinsi. Struktur tersebut harus menjangkau sebagian besar kabupaten/kota dan kecamatan.

"Artinya, sebelum diakui sebagai badan hukum, sebuah kelompok sudah harus membangun struktur di 38 provinsi beserta ribuan kabupaten, kota, dan kecamatan, lengkap dengan bukti domisili dan administrasi," ucap Titi melalui pesan singkat, Rabu.

Ia menilai, ketentuan tersebut bertujuan memastikan parpol memiliki jaringan nasional dan akar di daerah. Namun, dalam praktiknya, syarat tersebut dinilai menjadi hambatan bagi kelompok baru yang ingin masuk ke dunia politik.

Dalam kondisi itu, pembangunan struktur partai disebut membutuhkan modal, jaringan, dan waktu yang besar. Imbasnya, kelompok yang sudah mapan dinilai bakal lebih mudah memenuhi persyaratan dibandingkan kelompok masyarakat yang baru membangun organisasi politik.

Kata Titi, persoalan lain muncul ketika struktur partai dibangun hanya untuk memenuhi persyaratan administratif. Kepengurusan yang terbentuk dinilai belum tentu akan menjalankan aktivitas politik di tengah masyarakat.

Ia menilai, cakupan kepengurusan yang tinggi seharusnya tak menjadi syarat awal untuk mendapatkan status badan hukum.

"Cakupan kepengurusan yang tinggi tidak seharusnya menjadi pintu pendirian badan hukum. Partai bisa didirikan dengan syarat yang lebih ringan, lalu diuji keseriusannya ketika hendak ikut pemilu, dengan ukuran yang lebih substantif seperti basis anggota yang terverifikasi, bukan semata jumlah papan nama alamat kantor," sebutnya.

Titi turut menilai, ruang bagi parpol lokal perlu dibuka di luar Aceh. Hal tersebut dapat diterapkan bersamaan dengan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

Dengan desain tersebut, partai lokal disebut dapat fokus mengikuti pemilu DPRD serta pemilihan kepala daerah tanpa harus ikut dalam pemilu DPR RI maupun pencalonan presiden.

"Dari sisi desain pemilu, membuka ruang partai lokal di luar Aceh untuk pemilu serentak daerah justru sejalan dengan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah," ujarnya.

Titi menyarankan keberadaan partai lokal dapat memberi ruang bagi aspirasi daerah yang tidak tertampung oleh partai nasional. Pemilih juga dapat memperoleh pilihan politik yang lebih dekat dengan persoalan di daerah masing-masing.

"Aspirasi daerah yang tidak tertampung partai nasional mendapat saluran. Persaingan di pemilu daerah lebih terbuka dan tidak seluruhnya dikendalikan dari pusat. Pemilih punya pilihan yang lebih dekat dengan isu lokal," sebut dia.

Titi menambahkan, partai lokal juga dapat mengurangi ketergantungan politik daerah terhadap elite parpol di tingkat pusat. Dengan demikian, partai nasional tak menjadi satu-satunya pintu untuk mencalonkan kepala daerah maupun anggota DPRD.

Akan tetapi, pelonggaran tersebut dinilai tetap perlu disertai aturan agar sistem kepartaian tidak menjadi terlalu bebas. Syarat keanggotaan dan kepengurusan dapat dibuat sesuai dengan cakupan wilayah partai.

Sementara itu, ambang batas suara atau kursi tetap dapat digunakan untuk menjaga kontestasi.

"Dengan desain itu, partai lokal menjadi koreksi atas sentralisasi partai, sekaligus memperkuat pemilu serentak daerah sebagai arena representasi yang lebih dekat dengan pemilih," ujar Titi.

Apa Kata Wakil Rakyat?

Ahmad Doli Kurnia

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (1/4/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

Wakil Ketua Badan Legislasi Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan peraturan soal kepengurusan di 100 persen provinsi masih tertuang dalam UU terkait parpol, yakni UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol.

Anggota fraksi Golkar itu menilai peraturan itu juga masih relevan dengan kondisi politik Tanah Air saat ini.

"[Kepengurusan di 100 persen provinsi] masih tercantum dalam UU yang sekarang dan menurut saya masih relevan," sebut Doli melalui pesan singkat, Rabu.

Syarat pendirian parpol di tanah air mengharuskan kelompok yang ingin membentuk partai memiliki struktur organisasi yang cukup luas. Ketentuan tersebut berlaku sejak tahap pengajuan badan hukum hingga proses menjadi peserta pemilu.

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, parpol harus memiliki kepengurusan di setiap provinsi. Selain itu, kepengurusan juga wajib tersedia di setidaknya 75 persen kabupaten/kota pada setiap provinsi dan 50 persen kecamatan pada kabupaten/kota.

Parpol juga diwajibkan memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu, partai harus memiliki rekening atas nama parpol.

Kemudian, berdasar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, parpol calon peserta pemilu wajib memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, sedikitnya 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, serta 50 persen kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selain struktur organisasi, parpol juga harus memenuhi persyaratan keanggotaan. Partai wajib memiliki sedikitnya 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota.

Keanggotaan tersebut dibuktikan dengan kartu tanda anggota serta dokumen kependudukan. KPU kemudian menetapkan jumlah kabupaten/kota, kecamatan, serta jumlah penduduk yang menjadi dasar penghitungan syarat kepengurusan dan keanggotaan parpol.

Penetapan tersebut digunakan untuk menentukan apakah parpol memenuhi cakupan minimal 75 persen kabupaten/kota, 50 persen kecamatan, dan 1/1.000 jumlah penduduk di wilayah yang dipersyaratkan.

Baca juga artikel terkait PARTAI POLITIK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News Plus
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama