Menuju konten utama

Kemenkeu Pangkas Belanja K/L 2026, Anggaran Dinas Disunat 30%

Kemenkeu meminta kementerian/lembaga memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 30 persen dan menunda belanja pendukung aparatur.

Kemenkeu Pangkas Belanja K/L 2026, Anggaran Dinas Disunat 30%
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memimpin pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Kementerian Keuangan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Kementerian Keuangan melantik sebanyak 14 pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Keuangan meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menghemat anggaran perjalanan dinas hingga 30 persen. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 dan ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 8 Oktober 2026, tersebut menyasar sisa pagu yang belum digunakan per 8 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengarahkan belanja negara agar lebih efektif dan berorientasi pada hasil.

“Jadi, bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal, terlebih ketika kita memasuki triwulan IV,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, seperti dikutip Antara, Jumat (9/10/2026).

Untuk merealisasikan penghematan tersebut, Kemenkeu meminta K/L mengurangi perjalanan dinas yang tidak mendesak, mengoptimalkan rapat secara daring, serta membatasi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas.

Pelaksanaan efisiensi harus tetap memperhatikan kelancaran tugas dan pelaksanaan program prioritas masing-masing kementerian dan lembaga.

Selain memangkas biaya perjalanan dinas, Kemenkeu meminta K/L menunda belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan, di luar belanja gaji dan layanan dasar.

Belanja yang ditunda mencakup pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi dan rehabilitasi gedung perkantoran maupun bangunan sejenis.

Anggaran yang dihemat selanjutnya diblokir melalui mekanisme automatic adjustment. Pemblokiran dilakukan dengan mencantumkan kode 9 pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Meski mendorong efisiensi, Sudarto menegaskan bahwa penghematan belanja tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama program yang manfaatnya ditujukan kepada masyarakat.

“Fokusnya adalah kami mengajak seluruh kementerian/lembaga makin fokus untuk pencapaian target-target yang sudah direncanakan,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana