Menuju konten utama

Merunut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto

Kepolisian akan mengevaluasi langkah hukum mereka memeriksa Betrand Peto selama delapan jam di Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya.

Merunut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto
Betrand Putra Onsu. Instagram/betrandpetoputraonsu
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya akan tengah mengusut perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama artis Betrand Peto Putra Onsu. Langkah tersebut merupakan hasil dari pendalaman laporan yang berkaitan dengan peristiwa di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Selatan.

Kasus yang melibatkan anak angkat dari artis Ruben Onsu itu bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan seorang perempuan berinisial ANW pada September 2026. Sebelum pemeriksaan Betrand pada Oktober 2026, polisi telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi serta menerima bukti yang diserahkan melalui kuasa hukum pelapor.

Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Betrand pada September 2026. Laporan tersebut diterima polisi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan, penyidik akan meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum untuk mendukung penyelidikan.

"Setelah laporan polisi diterima, tim penyidik melengkapi administrasi penyelidikan dan selanjutnya akan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum," kata Onkoseno dikutip dari Antara, Senin (14/9/2026).

Polisi belum mengungkap secara terperinci kronologi kejadian ketika laporan pertama kali ditangani. Pada tahap tersebut, penyidik masih mendalami keterangan pelapor dan bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana itu.

AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, saat doorstop di Polda Metro Jaya Jumat (2/10/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho

Kronologi Menurut Pelapor

Diketahui, ANW menyampaikan kronologi peristiwa yang menurut keterangannya terjadi di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/9/2026) dini hari.

ANW mengaku datang ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIB bersama rekannya, DYP (22). Seorang pelayan kemudian menawarkan mereka untuk bergabung ke ruangan VIP tempat Betrand berada. Keduanya menerima tawaran tersebut dan berinteraksi dengan rombongan di ruangan itu.

ANW kemudian meninggalkan ruangan untuk mengambil ponselnya. Ketika kembali, ia mendapati DYP sudah tidak berada di ruangan. Ia mendapat informasi bahwa rekannya tersebut pergi ke toilet.

Menurut penuturan ANW, Betrand kemudian menghampirinya dan meraih tangannya untuk mengajaknya beranjak. ANW mengaku mengira dirinya akan diajak mencari DYP. Namun, ia menyatakan mengalami dugaan kekerasan seksual di dekat pintu toilet dan telah menyampaikan penolakan.

ANW juga menyebut dirinya berhasil menjauh setelah seorang staf kelab malam memisahkan mereka. Ia kemudian mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.

Kuasa Hukum Pelapor Serahkan Bukti dan Saksi

Pada Senin (14/9/2026), tim kuasa hukum ANW mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan dan melengkapi bukti. Kuasa hukum pelapor, Deki Patria Nasution, mengatakan kliennya telah menjawab 23 pertanyaan penyidik mengenai kronologi peristiwa.

"Hari ini korban ditanya 23 pertanyaan, termasuk dari pertama kali dia berangkat dari tempatnya menuju lokasi tindak pidana itu terjadi. Kami juga sudah menyerahkan beberapa bukti dan dua orang saksi sudah diperiksa," kata Deki, dikutip dari Antara, Senin (14/9/2026).

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Nathaniel Hutagaol, mengatakan pihaknya siap membuktikan dugaan tersebut melalui proses hukum. Ia juga menegaskan bahwa hak terlapor untuk membantah laporan harus dihormati.

"Hak mereka untuk membantah dan menggunakan hak hukumnya. Kami yang akan membuktikan. Biar proses hukum nanti yang menunjukkan siapa yang benar dan salah," kata Nathaniel.

Tim kuasa hukum juga meminta masyarakat tidak menyudutkan pelapor berdasarkan aktivitas atau keberadaannya di tempat hiburan malam.

Mereka menilai stigma terhadap korban dapat menghambat keberanian seseorang untuk melaporkan kekerasan seksual.

ANW mendapat pendampingan dari tim PPA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama proses pemeriksaan, sebagaimana diberitakan Antara.

Ruben Onsu Minta Publik Tidak Terburu-buru Menyimpulkan

Di tengah bergulirnya laporan tersebut, Ruben Onsu selaku orang tua Betrand meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Melalui unggahan di akun Instagram pada Minggu (13/9/2026), Ruben menyatakan belum memperoleh kronologi kejadian secara lengkap.

"Percayalah kami tidak akan menutup-nutupi apa yang terjadi sebenarnya sesuai bukti-bukti yang ada," tulis Ruben di Instagram, Minggu (13/9/2026).

Ruben menyebut dirinya tengah berupaya menghimpun informasi untuk memahami situasi yang sebenarnya. Ia juga merujuk pada bukti-bukti yang nantinya akan menjadi bagian dari proses hukum.

Sikap tersebut disampaikan ketika laporan masih dalam tahap penyelidikan. Pada saat itu, polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Ruben Onsu

Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/8/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Pakar Pidana Jelaskan Syarat Peningkatan Perkara

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan perlu didukung kecukupan alat bukti. Ia menyebut keterangan saksi dan alat bukti surat dapat menjadi bagian dari bukti yang dipertimbangkan penyidik.

“Demikian juga visum et repertum yang dikeluarkan rumah sakit juga bisa dijadikan alat bukti,” kata Abdul Fickar saat dihubungi Tirto, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, keterangan pelapor, terlapor, serta saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa tersebut dapat menjadi bukti pendukung untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana.

“Itu dapat menjadi bukti pendukung adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut dan kasusnya bisa ditingkatkan kepada penyidikan, dan kemudian penuntutan ke pengadilan,” ujarnya.

Meski demikian, kecukupan alat bukti tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penyidik tetap perlu menilai kesesuaian keterangan dan bukti dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Polisi Siapkan Gelar Perkara untuk Tentukan Kelanjutan Kasus

Polda Metro Jaya akan menggelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya. Jalan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Betrand selama delapan jam di Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kamis (8/10/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan terhadap Betrand menghasilkan 54 pertanyaan. Penyidik akan mengevaluasi keterangan yang diperoleh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Selanjutnya, Penyidik Dit Res PPA-PPO akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan dan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh," kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Namun, Budi belum merinci waktu pelaksanaan gelar perkara maupun kemungkinan pemanggilan saksi tambahan.

Dengan demikian, penanganan kasus tersebut masih dalam proses pendalaman. Gelar perkara menjadi tahapan bagi penyidik untuk mengevaluasi keterangan dan alat bukti yang telah dikumpulkan sebelum menentukan tindak lanjutnya.

Belum ada kesimpulan hukum yang diumumkan polisi mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut. Penetapan langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil evaluasi penyidik terhadap bukti dan keterangan yang tersedia.

Kombes Pol Budi Hermanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho

Baca juga artikel terkait KINERJA KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher