tirto.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AA (21) yang diduga membegal pengemudi taksi online di kawasan Pamulang Barat, Tangerang Selatan. Pelaku diduga menusuk korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban pada Selasa (6/10/2026) dini hari.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di Terminal Rangkasbitung, Muara, Ciujung Timur, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
"Tim berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama inisial AA," kata Abdul kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Abdul menjelaskan peristiwa pembegalan itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Alam Segar I, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
Kejadian bermula ketika korban yang bekerja sebagai pengemudi taksi online menerima pesanan di perempatan Ciledug. Namun, setiba di lokasi penjemputan, korban mendapati penumpang yang datang adalah seorang laki-laki, padahal pesanan tercatat atas nama perempuan.
“Awalnya (korban) sempat menolak, namun pelaku memohon kepada pelapor agar mau mengantar pelaku ke Bambu Apus Pamulang, sehingga korban akhirnya mau mengantar,” ungkap Abdul.
Di tengah perjalanan, pelaku dan korban sempat berbincang. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku turun dari mobil dengan alasan hendak mengambil uang tunai di kontrakannya untuk membayar ongkos perjalanan.
Setelah kembali menemui korban, pelaku diduga langsung menusukkan senjata tajam ke tubuh korban. Pelaku kemudian membawa kabur mobil korban dan disebut berusaha menabrak korban saat melarikan diri.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, mengatakan pelaku menggunakan akun taksi online atas nama perempuan untuk mengelabui korban.
Menurut Reza, pelaku sebelumnya menghampiri seorang perempuan yang ditemuinya secara acak di jalan dan meminta perempuan tersebut memesan taksi online untuknya. Pelaku dan pemilik akun tidak saling mengenal.
"Untuk motifnya ekonomi," kata Reza kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Reza mengatakan pelaku berniat menjual mobil dan telepon genggam milik korban. Mobil tersebut ditemukan polisi di wilayah Pandeglang, Banten, sebelum sempat terjual. Kemudian, telepon genggam korban juga disebut hendak dijual pelaku.
"Betul mobilnya mau dijual. HP korban juga dijual. Untuk begal ini baru pertama kali," ujar Reza.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Toyota Calya berwarna hitam milik korban, telepon genggam merek Infinix Smart 7 berwarna biru, pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta rekaman CCTV di lokasi.
Setelah itu pelaku dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































