Menuju konten utama

Mengapa Modus Kasus Pencurian Semakin Beragam di Ruang Publik?

Kriminolog menilai ruang publik menjadi lokasi yang menarik bagi pelaku kejahatan karena memiliki sasaran dan keuntungan yang lebih besar.

Mengapa Modus Kasus Pencurian Semakin Beragam di Ruang Publik?
anggota polisi menggiring sejumlah pelaku kasus kejahatan pada gelar perkara di makopolres tasikmalaya kota, jawa barat, senin (28/3). polres tasikmalaya kota mengamankan 13 orang tersangka dengan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pelaku penggelapan motor berikut barang bukti hasil operasi cipta kondisi. antara foto/adeng bustomi/pd/16
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejumlah kasus pencurian terjadi di ruang publik dalam beberapa pekan terakhir dengan modus yang berbeda. Pelaku memanfaatkan kondisi sekitar, mulai dari membawa balita untuk memunculkan rasa iba hingga mengincar barang yang luput dari perhatian pemiliknya saat berada di tengah keramaian.

Bawa Balita Saat Curi Motor

Polisi mengungkap aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pasangan suami istri di Jalan KH Mas'ud I, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Aksi tersebut terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Syah Alam, mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI). Polisi kemudian mengamankan sejumlah pelaku dan sembilan kendaraan roda dua.

"Kami melakukan pengembangan dengan metode SCI atau Scientific Crime Investigation sehingga berhasil mengamankan beberapa pelaku, lebih kurangnya dua pelaku, dengan modus operandi pasangan suami istri dengan membawa anak balita," kata Seala dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2026).

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Tasyuri, mengatakan keberadaan balita dalam aksi tersebut diduga digunakan untuk memunculkan rasa iba warga.

Menurut Tasyuri, pasangan tersebut pernah tertangkap ketika melakukan pencurian. Namun, perkara itu tidak berlanjut karena warga merasa kasihan sehingga menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Waktu melakukan pencurian, pelaku bersama istri dan anaknya yang balita. Telah kami dalami, itu hanya suatu modus untuk biar warga, tuh, iba kalau dia ketangkap," ujar Tasyuri.

Polisi kemudian menangkap S (24) bersama istrinya, NA (18), dan anak mereka di kawasan Pandeglang, Banten, pada 10 September 2026. Polisi juga menangkap seorang penadah berinisial T (55).

Dalam aksinya, pelaku menggunakan obeng dan kunci T untuk mencuri sepeda motor. Polisi menyebut salah satu motor hasil curian dijual sekitar Rp1,5 juta kepada penadah.

Konpers Polsek Kebayoran Lama

Konferensi pers Polsek Kebayoran Lama mengungkap kasus pasangan suami istri (pasutri) yang menggunakan balita empat tahun untuk modus pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan KH Mas'ud I, Nomor 42, RT 01/RW 01, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Keramaian Festival Jadi Celah Copet

Kasus lain terjadi dalam Green Tourism Festival 2026 di Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Minggu (27/9/2026) malam. Sejumlah warga melaporkan kehilangan ponsel saat menghadiri acara tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, membenarkan polisi mengamankan dua orang terkait dugaan pencurian ponsel dalam acara tersebut.

"Iya ada 2 pelaku yang diamankan," kata Made saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

Kedua orang tersebut berinisial RU dan MR. Keduanya diamankan dan dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu malam.

"Inisial RU dan MR," kata Made.

Dua orang yang diduga sebagai pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga. Keributan bahkan terjadi hingga jalan raya di depan Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Green Tourism Festival 2026 berlangsung pada 26-27 September 2026 dengan tema "Satu Aksi Nyata, Hijaukan Wisata Kota". Acara tersebut diisi sejumlah kegiatan festival dan konser gratis yang menarik kerumunan pengunjung.

RU dan MR masih berstatus terduga pelaku dalam perkara dugaan pencurian ponsel tersebut.

Modus Geser Tas di Mal

Sementara itu, Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri menangkap empat tersangka pencurian dengan modus geser tas di AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, mengatakan aksi tersebut menyasar seorang warga negara Cina pada 26 September 2026. Aksi itu terekam kamera CCTV dan videonya kemudian beredar di media sosial.

"Tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa rekaman CCTV serta mengidentifikasi ciri-ciri orang dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut," kata Jerico dalam keterangan resmi, Minggu (4/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan orang yang dicurigai berada di wilayah Purwakarta. Empat orang kemudian diamankan di Rest Area KM 88B, Purwakarta, pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Polisi selanjutnya mendalami kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Petugas menemukan satu unit mobil berwarna putih di sebuah kontrakan di Pakuhaji, Kabupaten Bandung Barat, yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan dalam rekaman CCTV.

kasus pencurian modus geser tas

Barang bukti dan tersangka kasus pencurian dengan modus geser tas oleh jaringan lintas provinsi. FOTO/Dokumentasi Polres Metro Bekasi.

Polisi turut menyita rekaman CCTV, kendaraan, sejumlah telepon seluler, tas milik korban, serta pakaian yang diduga digunakan saat pencurian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga menggunakan modus yang dikenal sebagai 'geser tas', yakni mengambil tas atau barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja maupun kursi ketika perhatian pemilik barang teralihkan," ucap Jerico.

Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan kelompok tersebut dengan sejumlah aksi serupa di daerah lain. Berdasarkan keterangan tersangka, polisi mendalami dugaan kejadian di Mall Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan; Summarecon Mall Serpong, Tangerang; kawasan PIK 1; The Grand Outlet, Karawang; serta Paskal Shopping Centre, Bandung.

"Penyidik masih mendalami setiap lokasi tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa, keterkaitan para terduga pelaku, serta peran masing-masing dalam setiap dugaan aksi pencurian," tutur Jerico.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kriminolog: Pelaku Manfaatkan Situasi

Kriminolog sekaligus Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, mengatakan fenomena pencurian di ruang publik dapat dijelaskan melalui tiga teori. Pertama, kecenderungan orang memperlakukan ruang publik seperti wilayah privat sehingga tidak menyesuaikan perilakunya dengan risiko pencurian.

Kedua, pelaku memanfaatkan kelengahan korban sekaligus kondisi ruang publik yang ramai untuk menyamarkan keberadaannya.

Ketiga, adanya distribution of responsibility phenomenon atau fenomena terbaginya tanggung jawab ketika orang-orang di sekitar mengetahui adanya kejadian tetapi menganggap orang lain akan memberikan pertolongan.

Pada teori pertama, Adrianus menjelaskan orang yang berada di ruang publik terkadang tidak mengubah kebiasaan yang biasa dilakukan di ruang privat. Salah satunya dengan menaruh barang secara sembarangan atau tidak menyimpannya di tempat yang aman.

"Orang-orang yang berada di ruang publik mempersepsikan ruang publik itu seolah-olah wilayah privatnya. Dengan kata lain, yang bersangkutan tidak mengubah perilaku dan judgement dalam perilaku yang biasa dimunculkan di ruang privat pada saat berada di ruang publik," kata Adrianus kepada Tirto, Rabu (7/10/2026).

Menurut Adrianus, kebiasaan tersebut dapat membuat seseorang menjadi sasaran pencurian karena barang yang dibawa berada dalam jangkauan pelaku.

Risiko tersebut berbeda ketika seseorang berada di rumah karena lingkungan privat memiliki tingkat pengawasan yang berbeda.

"Jika di rumah biasa meletakkan barang sembarangan, maka kecenderungan yang sama dilakukan saat di ruang publik. Jika di rumah terbiasa tidak rapi dalam menata barang, maka kecenderungan serupa terlihat saat berada di ruang publik," ujarnya.

kasus pencurian modus geser tas

Barang bukti dan tersangka kasus pencurian dengan modus geser tas oleh jaringan lintas provinsi. FOTO/Dokumentasi Polres Metro Bekasi.

Teori kedua berkaitan dengan cara pelaku membaca situasi. Adrianus mengatakan pelaku dapat melihat orang yang teledor sebagai sasaran yang lebih mudah, sementara kondisi ruang publik yang ramai membuat pelaku lebih mudah menyamarkan keberadaannya.

"Pelaku pencurian berpikir dengan dua tahap. Tahap pertama adalah berpikir selaras dengan teori pertama, yakni yakin bahwa selalu ada orang-orang yang teledor dan sembrono di ruang publik. Orang-orang itu, di mata pelaku, adalah korban yang empuk," katanya.

Menurut Adrianus, keramaian juga memberikan keuntungan bagi pelaku karena keberadaannya lebih sulit dikenali. Kondisi tersebut semakin mendukung aksi apabila pencurian dilakukan dengan bantuan orang lain.

"Selanjutnya, pelaku juga yakin bahwa dirinya diuntungkan oleh situasi yang sibuk dan berjejal di mana dirinya anonim, dan oleh karenanya dapat dengan mudah menyelinap tanpa dikenali. Apalagi jika pelaku melakukannya dengan bantuan orang-orang lain," lanjut Adrianus.

Teori ketiga berkaitan dengan respons orang-orang yang berada di sekitar ketika pencurian terjadi. Menurut Adrianus, keberadaan banyak orang tidak selalu berarti korban akan langsung mendapatkan pertolongan.

"Andaikan ada orang yang melihat saat pencurian terjadi atau melihat saat korban minta tolong, maka yang cenderung terjadi di ruang publik adalah distribution of responsibility phenomenon atau fenomena terbaginya tanggung jawab," ujarnya.

Adrianus menjelaskan, fenomena tersebut terjadi ketika orang-orang di sekitar korban sama-sama menganggap orang lain akan mengambil tindakan. Akibatnya, tidak ada yang segera bertindak meskipun mengetahui adanya kejadian.

"Masing-masing orang yang berada di ruang publik itu dalam hatinya akan berkata, 'Anda saja yang menolong, saya sedang sibuk.' Orang lain pun akan berkata dalam hatinya secara sama. Pada akhirnya tidak ada orang yang menolong," kata Adrianus.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat pelaku memiliki kesempatan untuk melarikan diri sebelum ada tindakan dari orang-orang di sekitar.

"Alhasil, pelaku tidak tertangkap, barang yang dicuri tidak kembali dan korban dirugikan," pungkas Adrianus.

Kriminolog UI lainnya, Josias Simon, justru melihat ruang publik menjadi lokasi yang menarik bagi pelaku karena memiliki sasaran yang lebih besar. Kondisi tersebut juga membuka peluang keuntungan yang lebih banyak.

"Ya karena sasaran atau target lebih besar dan keuntungan lebih banyak," kata Simon kepada Tirto, Rabu (7/10/2026).

Menurut Josias, modus yang digunakan pelaku juga berkaitan dengan kondisi situasional di lokasi. Keramaian, distraksi, maupun kondisi lain yang membuat pengawasan tidak optimal dapat menciptakan kesempatan bagi pelaku.

"Hal tersebut situasional, kesempatan yang mendukung sangat kondusif," ujarnya.

Bazar Pengembalian Barang Bukti Sepeda Motor

Polisi membantu warga menuntun sepeda motornya saat Bazar Pengembalian Barang Bukti Sepeda Motor di Polrestabes Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/1/2026). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

Menurut Simon, upaya mencegah pencurian di ruang publik tidak cukup hanya dengan memperkuat sistem keamanan elektronik seperti CCTV.

"Yang perlu diperkuat tidak hanya pengamanan elektronik, tapi juga keterlibatan masyarakat dalam melakukan pencegahan kejahatan atau community crime prevention," kata Simon.

Konsep community crime prevention, kata Simon, menempatkan masyarakat sebagai bagian dari upaya mencegah kejahatan, termasuk melalui keterlibatan warga dalam mengawasi lingkungan dan berkoordinasi dengan kepolisian.

Studi Pang Heng Lau dan Kamsiah Ali berjudul Citizen participation in crime prevention: a study in Kuching, Sarawak, Malaysia yang terbit dalam Journal of Criminological Research, Policy and Practice pada 2019 menunjukkan bahwa keterlibatan warga dan polisi dalam patroli pencegahan kejahatan berkaitan dengan penurunan tingkat kejahatan di sejumlah wilayah di Kuching, Malaysia.

Studi tersebut menemukan bahwa semakin sering patroli dilakukan secara bersama oleh polisi dan warga, tingkat kejahatan di wilayah yang diteliti cenderung lebih rendah. Peneliti juga menempatkan warga sebagai "mata dan telinga" polisi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan mereka.

Pendekatan serupa dapat diterapkan melalui keterlibatan pengunjung, petugas keamanan, pengelola, dan aparat dalam mengenali serta melaporkan situasi yang berpotensi membuka peluang pencurian.

Dengan begitu, pengamanan ruang publik perlu melibatkan lebih banyak unsur, bukan hanya mengandalkan teknologi seperti CCTV untuk membantu mengidentifikasi pelaku setelah pencurian terjadi. Keterlibatan masyarakat dan sistem pengawasan yang responsif diperlukan untuk mempersempit kesempatan terjadinya kejahatan.

kasus pencurian modus geser tas

Barang bukti dan tersangka kasus pencurian dengan modus geser tas oleh jaringan lintas provinsi. FOTO/Dokumentasi Polres Metro Bekasi.

Baca juga artikel terkait KEJAHATAN atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher