Menuju konten utama

Polda Metro Tangkap 173 Pelaku Kejahatan Jalanan Selama 22 Hari

Polda Metro Jaya akan memperkuat langkah pencegahan melalui patroli skala besar di titik rawan, pembinaan poskamling, serta pemanfaatan jaringan CCTV.

Polda Metro Tangkap 173 Pelaku Kejahatan Jalanan Selama 22 Hari
Konferensi pers hasil penindakan Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap 173 tersangka kasus kejahatan jalanan (curas, curat, curanmor) selama periode 1-22 Mei 2026. Ratusan tersangka itu ditangkap berdasarkan 127 kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran telah mengungkap 127 laporan polisi dengan 173 tersangka. Dari jumlah tersebut, 38 tersangka ditangani Polda Metro Jaya dan 135 tersangka ditangani Polres jajaran,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Iman mengatakan sejumlah kasus yang diungkap berawal dari laporan masyarakat dan video yang viral di media sosial. Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, dan pendalaman barang bukti.

“Beberapa kasus yang kami ungkap berawal dari video yang viral di media sosial. Informasi itu membantu kami dalam proses identifikasi, penyelidikan, hingga penangkapan terhadap para pelaku,” ucap Iman.

Iman menambahkan para tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, laptop, senjata api, kunci letter T, senjata tajam, rekaman CCTV, pakaian, serta barang hasil kejahatan. Mereka melakukan aksi tersebut dengan berbagai motif, mulai dari untuk memenuhi kebutuhan ekonomi maupun membeli narkoba.

Iman menegaskan Polda Metro Jaya juga memperkuat langkah pencegahan melalui patroli skala besar di titik rawan, pembinaan pos keamanan lingkungan atau poskamling, serta pemanfaatan jaringan CCTV untuk membantu pengungkapan perkara. Saat ini, lebih dari 24.000 titik CCTV telah terintegrasi di wilayah DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kami terus melakukan upaya preventif melalui patroli skala besar secara rutin di titik-titik rawan. Kami juga melakukan pembinaan terhadap 150 poskamling untuk memperkuat keamanan lingkungan,” ujar dia.

Ratusan tersangka yang ditangkap itu, bakal dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479, dan Pasal 306 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga artikel terkait KRIMINALITAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama