tirto.id - Eks Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, divonis enam tahun penjara dalam kasus kematian Levi, dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang.
Vonis yang dijatuhkan Rabu (20/5/2026), tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya meminta hukuman lima tahun penjara.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Achmad Rasjid, menyatakan Basuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian orang lain sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Basuki oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," tegas hakim.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Basuki tetap diperintahkan menjalani penahanan.
Hakim Tolak Dakwaan Penelantaran
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Basuki terbukti melanggar Pasal 474 Ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya memakai Pasal 428 Ayat (3) huruf b tentang penelantaran terhadap orang yang wajib dirawat.
Menurutnya, hubungan Basuki dan Levi tidak bisa langsung dianggap sebagai hubungan yang wajib dinafkahi, hanya karena keduanya tercatat dalam satu kartu keluarga.
Majelis menilai status Levi sebagai “family lain” dalam kartu keluarga lebih menunjukkan domisili bersama secara administratif, bukan hubungan keluarga yang menimbulkan kewajiban hukum.
Karena itu, majelis menyatakan dakwaan alternatif pertama tidak tepat diterapkan dalam perkara ini.
Hukuman Diperberat
Meski menolak dakwaan penelantaran, hakim menilai posisi Basuki sebagai anggota Polri aktif justru membuatnya tetap memiliki kewajiban memberi pertolongan dalam kondisi darurat.
Menurut majelis, Basuki layak mendapatkan hukuman pemberatan sesuai Pasal 475 Ayat (1) KUHP. Sehingga, putusan yang dijatuhkan melebihi batas maksimal dari ancaman Pasal 474 Ayat (3) KUHP.
Sebagai aparat penegak hukum yang telah disumpah, kewajiban melindungi dan mengayomi masyarakat melekat setiap saat. Namun, Basuki membiarkan Levi meski tahu sedang sekarat.
"Memilih mengabaikan dan tidak menghiraukan dengan alasan sedang tidak bertugas atau di luar jam kerja, dapat dikualifikasi sebagai kelalaian hukum,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim turut menolak alasan pembelaan terdakwa yang menyebut korban meninggal akibat penyakit bawaan. Menurut hakim, kondisi tersebut tidak menghapus tanggung jawab pidana terdakwa.
“Alasan terdakwa itu hanya untuk terhindar dari pertanggungjawaban pidana,” kata hakim.
Desak Basuki Dipecat dari Polri
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengaku puas karena majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
“Putusan di luar atau melebihi daripada tuntutan. Alhamdulillah sekarang sudah terpenuhi. Saya senang,” ujar Zainal usai sidang.
Menurut dia, vonis di atas lima tahun membuat peluang Basuki untuk lolos dari sanksi pemecatan makin kecil.
“Karena konsekuensi ketika putusan di atas 5 tahun itu konsekuensi bagi AKBP Basuki, perwira menengah Polda Jawa Tengah itu, untuk dipecat lebih tinggi,” katanya.
Zainal mengatakan proses banding etik Basuki saat ini masih berjalan di Mabes Polri. Karena itu, ia meminta publik ikut mengawasi proses tersebut agar tidak ada intervensi.
“Ini yang perlu diawasi selanjutnya adalah banding pidananya dan juga banding kaitannya dengan kode etiknya,” ujarnya.
Ia juga meminta Kapolda Jawa Tengah tidak mempertahankan anggota yang telah diputus bersalah dalam perkara pidana.
“Saya berharap kepada Kapolda Jawa Tengah untuk tidak eman-eman melepas satu orang yang telah melakukan tindak pidana. Pokoknya lepas saja biar institusi Polri baik,” kata Zainal.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























