Menuju konten utama

Buron Pemerkosa Mahasiswi Makassar Ditangkap di Surabaya

Polrestabes Makassar tangkap FR, buron kasus penyekapan dan pemerkosaan mahasiswi. Pelaku ditembak di kaki setelah kabur ke Surabaya.

Buron Pemerkosa Mahasiswi Makassar Ditangkap di Surabaya
Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar meringkus FR (33), pelaku penyekapan, pemerkosaan, dan pencurian terhadap seorang mahasiswi asal Kalimantan Utara. FR ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (16/5/2026) setelah sempat melarikan diri menggunakan jalur laut. Foto/Istimewa

tirto.id - Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar meringkus FR (33), buron pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi asal Kalimantan Utara. Pelaku ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah sempat melarikan diri menggunakan kapal laut.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengatakan, operasi penangkapan pelaku merupakan kerja tim Satreskrim Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Pelaku ditangkap saat kapal feri yang ditumpanginya bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Sabtu kemarin (16/5/2026)," ujar Arya Perdana kepada wartawan, Minggu malam (17/5/2026).

Arya menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melacak rute pelarian FR yang menggunakan kapal laut menuju Surabaya. Setelah diringkus di Pelabuhan Tanjung Perak, pelaku kemudian diterbangkan menuju Makassr untuk penyelidikan lebih lanjut.

Namun, saat proses pengembangan kasus, pelaku mencoba melarikan diri sehingga anggotanya mengambil tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki kiri pelaku.

"Alhamdulillah sudah berhasil ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan dari Polrestabes Makassar," kata Arya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus ini bermula saat korban MA mencari pekerjaan sampingan dan melihat unggahan lowongan kerja sebagai pengasuh anak (baby sitter) yang disebar pelaku di media sosial Facebook.

Ketika korban mendatangi lokasi di perumahan Grand River View, Metro Tanjung Bunga, Makassar, pelaku justru meminta korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) selama 2 hari, sambil menunggu pekerjaan sebagai Baby Sitter seperti yang dijanjikan pelaku.

Lalu di hari ke-3, Jumat (8/5/2026), pelaku mulai melancarkan aksinya. FR masuk ke kamar korban, mengancamnya dengan pisau cutter, mengikat kedua tangan korban, serta menutup mata dan mulut korban menggunakan lakban.

Arya menambahkan, selain melakukan kekerasan seksual, FR juga menggasak barang berharga milik korban berupa uang tunai, ponsel, dan sepeda motor. Mantan Kapolresta Depok tersebut mengungkapkan bahwa FR sengaja menyewa rumah dengan tarif Rp300.000 per hari di kawasan perumahan elite Makassar, hanya untuk dijadikan tempat menjebak dan mengurung korbannya.

Polisi menduga FR merupakan pelaku lintas daerah yang terorganisasi. Pria asal Sumatera ini diketahui juga pernah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Sebelum tertangkap di Surabaya, FR ternyata sudah mempersiapkan aksi serupa di Jawa Timur dengan menyewa rumah harian dan menyebarkan iklan lowongan kerja palsu baru di Facebook.

"Sudah selesai dengan yang di Makassar, dia mau berangkat ke Surabaya. Pelaku juga sudah buka lowongan kerja di Surabaya," pungkas Arya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis: Pasal 473 KUHP 2023 tentang pidana perkosaan, Pasal 450 KUHP 2023 tentang penyekapan, Pasal 466 KUHP 2023 tentang penganiayaan, serta Pasal 476 tentang pencurian.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, yang datang khusus ke Makassar untuk mengunjungi korban sekaligus warganya di Kota Nunukan, yang saat ini dalam pendampingan tim psikolog dan LPSK. Pihaknya juga akan menyiapkan bantuan hukum pada korban, agar proses pemidanaan pelaku berlangsung adil dan berpihak pada korban.

Baca juga artikel terkait PENYEKAPAN atau tulisan lainnya dari MN Abdurrahman

tirto.id - Flash News
Kontributor: MN Abdurrahman
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Siti Fatimah