Menuju konten utama

AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Bui dalam Kasus Kematian Dosen

Kuasa hukum keluarga korban menilai tuntutan lima tahun penjara itu belum mencerminkan rasa keadilan.

AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Bui dalam Kasus Kematian Dosen
AKBP Basuki, terdakwa kasus kematian dosen Untag menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang. FOTO/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa menuntut eks Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Tuntutan dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Ardhika Wisnu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/5/2026).

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Basuki dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Jaksa Ardhika di hadapan majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasjid.

Jaksa menilai Basuki terbukti melakukan tindak pidana penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 428 Ayat (3) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan ialah Basuki tidak segera memberikan pertolongan saat korban berada dalam kondisi kritis. Padahal, terdakwa merupakan anggota kepolisian yang semestinya memiliki kewajiban memberi bantuan pertama.

"Seharusnya segera memberikan pertolongan pertama pada korban,” kata jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa dianggap mengakui perbuatannya. Basuki sempat meminta agar diterapkan mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Perkara ini bermula dari kematian Levi di sebuah kamar penginapan Mimpi Inn di Kota Semarang pada November 2025. Saat kejadian, dosen perempuan tersebut sedang bersama Basuki.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Basuki sempat melihat korban dalam kondisi napas tersengal-sengal, tetapi tidak segera mencari bantuan medis. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan meninggal dunia.

Jaksa juga mengungkapkan Basuki dan Levi tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan. Keduanya bahkan tercatat dalam satu kartu keluarga dengan status Levi sebagai “family lain”.

Di luar proses pidana, Basuki sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Namun, putusan etik tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Basuki mengajukan banding.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menilai tuntutan lima tahun penjara itu belum mencerminkan rasa keadilan. Menurut dia, jaksa semestinya menuntut maksimal sesuai ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut.

"Harusnya dituntut maksimal 7 tahun penjara," ucap Zainal.

Baca juga artikel terkait KRIMINALITAS atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi