Menuju konten utama

Jampidum: Penindakan Kejahatan SDA Hanya Jerat Kroco-kroco

Asep menegaskan pelaku kejahatan SDA-LH hampir selalu melibatkan lebih dari satu pihak termasuk korporasi.

Jampidum: Penindakan Kejahatan SDA Hanya Jerat Kroco-kroco
Acara sesi panel kedua Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup di Jakarta, Kamis (16/7/2026). tirto.id/khaila adinda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) , Asep Nana Mulyana, mengatakan penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) hingga kini hanya menjangkau pelaku lapisan bawah yang dirinya sebut ‘kroco'.

Hal ini disampaikannya dalam sesi panel kedua Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

"Yang kami dapatkan di dalam konteks penuntutan, itu hanya mereka-mereka yang kroco-kroconya saja. Belum sampai kemudian pada tataran pengendali ataupun penikmat manfaat, sampai level tinggi itu belum sampai," katanya.

Asep menegaskan kejahatan SDA-LH kerap melibatkan keuntungan besar dengan jaringan yang luas pula. Bukan sekadar tindak pidana perorangan. "Kejahatan sumber daya alam, itu kejahatan-kejahatan yang pasti beruntungan besar. Bukan uang recehan," ujarnya.

Ia menambahkan pelaku kejahatan SDA-LH hampir selalu melibatkan lebih dari satu pihak. "Pasti melibatkan banyak hal, korporasi terlibat, BO (Beneficial Ownership/penerima manfaat) terlibat juga, kemudian jejaring dan lain-lain," katanya.

Peneliti Auriga Nusantara, Roni Saputra, turut memaparkan bahwa dari lima lapisan pelaku kejahatan SDA-LH yang diklasifikasikan mulai dari pelaku lapangan, penyedia logistik dan pemalsu dokumen, pengendali operasi atau broker, pemodal dan korporasi, hingga intellectual leader atau beneficial owner, dalam rentang penegakan hukum 2020-2024, hanya dapat menjangkau dua lapisan pertama.

“Nah dari 5 lapisan ini, lapisan pertama dan lapisan kedua yang kemudian paling banyak disasar. Sedangkan masuk pada lapisan ketiga, lapisan keempat dan lapisan kelima, dari 2020 sampai 2024 kita belum temukan,” jabar Roni.

Roni menjelaskan yang membuat tindak lanjut hukum sulit menembus lapisan atas salah satunya dengan memanfaatkan pelaku lapangan sebagai tameng bagi si pemodal serta penerima manfaat.

“Bahwa pelaku lapangan itu kemudian banyak dijadikan tameng bagi si apa pemodal. Jadi selesai di situ pelaku lapangan ya sudah prosesnya berhenti di pelaku lapangan,” ungkapnya.

Menurut Roni, ada beberapa sebab struktural mengapa penegakan hukum sulit menembus aktor utama.

"Satu, soal keterbatasan personel dan anggaran. Faktor kedua adalah keterbatasan kompetensi. Kejahatan sumber daya alam butuh ahli khusus," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya bahkan sempat mendiskusikan perlunya sertifikasi khusus bagi jaksa yang akan menangani sektor ini.

Faktor ketiga adalah kerentanan sosial-ekonomi masyarakat di sekitar wilayah eksploitasi. "Lalu ketiga itu karena faktor sosio ekonomi masyarakat jadi masyarakat yang tadi ekonominya tidak bagus ini yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan," katanya, yang menurutnya kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Faktor keempat, yang menurut Roni paling banyak ditemukan di lapangan, adalah intervensi aktor informal yang melindungi jalannya kejahatan.

"Yang paling banyak kita temukan itu adanya intervensi dari aktor informal. Intervensi dari aktor informal ini banyak sekali, kita tidak bisa sangkal, ada oknum-oknum yang bermain, yang berperan mulai dari pengamanan sampai juga penyedia jasa angkut dan lain-lain," katanya.

Baca juga artikel terkait LINGKUNGAN HIDUP atau tulisan lainnya dari Khaila Adinda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khaila Adinda
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama