Menuju konten utama

Menteri LH: Tak Ada Penutupan TPA di Seluruh Indonesia

Pernyataan ini disampaikan Jumhur Hidayat, mengklarifikasi penutupan TPA Suwung yang direncanakan terjadi pada awal Agustus 2026.

Menteri LH: Tak Ada Penutupan TPA di Seluruh Indonesia
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Muhammad Jumhur Hidayat, di sela meninjau Tukad Bindu, Kesiman, Kota Denpasar, Selasa (09/06/2026). tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Muhammad Jumhur Hidayat, mengklarifikasi penutupan tempat pemrosesan akhir (TPA) Suwung yang direncanakan terjadi pada awal Agustus 2026. Menurutnya, yang dihentikan pada waktu tersebut adalah sistem pembuangan terbuka (open dumping).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah membatasi operasional TPA Suwung sejak 1 Maret 2026. Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri LH Nomor 921 Tahun 2025 tentang Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk mengatasi open dumping di TPA Suwung.

TPA Suwung diinformasikan akan ditutup total pada 1 Agustus 2026 dan tidak menerima sampah jenis apa pun, termasuk residu.

"Tidak ada penutupan TPA di seluruh Indonesia. Yang ada adalah menghentikan kegiatan open dumping atau kumpul, angkut, dan buang. Itu tidak boleh lagi. Dari ujung harus sudah dipilah dan kalau itu berhasil 100 persen, maka yang sampai ke TPA hanya 23–24 persen saja. Itu hanya residu, jadi tetap boleh," kata Jumhur saat meninjau Tukad Bindu, Kesiman, Kota Denpasar, Selasa (9/6/2026).

Untuk menghentikan kegiatan open dumping tersebut, pemerintah akan menggunakan geomembran dan sanitary landfill. Dengan sistem tersebut, sampah akan ditimbun dengan lapisan tanah dalam kurun waktu tertentu.

Menurut Jumhur, selain pencemaran, praktik open dumping juga menimbulkan bau tidak sedap. Bau tersebut ditimbulkan karena sampah hanya ditimbun tanpa dikelola atau dipilah dengan baik.

"Sebenarnya dari dulu begini kok (kebijakan mengenai sampah). Hanya salah persepsi dan salah tangkap. Jadi dikiranya tutup, padahal enggak," ungkapnya untuk meluruskan.

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup, sampah Bali terdiri atas kayu dan ranting (44,96 persen), sisa makanan (19,03 persen), plastik (13,90 persen), kertas dan karton (6,99 persen), serta lainnya (13,12 persen). Sektor dominan penghasil sampah ada di rumah tangga (70,10 persen) dan komersial (11,55 persen).

Jumhur menambahkan apabila sampah organik dan anorganik telah dikelola di hulu atau tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), maka sampah yang dibawa ke TPA Suwung hanya tersisa residu saja.

"Mungkin yang tadinya 30 hektar (timbulan sampah), mungkin bisa jadi 5 hektar saja. Suatu hari yang 25 hektar bisa jadi lapangan golf, hotel, atau apa, dipadatkan," terang Jumhur.

Baca juga artikel terkait TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama