tirto.id - Pemerintah menyiapkan pulau terpencil untuk merehabilitasi narapidana (napi) narkoba. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, setelah Presiden Prabowo memberi arahan supaya korban atau penyintas narkoba tidak menjalani hukuman, melainkan rehabilitasi.
“Jadi intinya, arahan dari Bapak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi. Siapa yang akan merehabilitasi ini, badan apa, itulah yang nanti harus diatur di dalam undang-undang atau perubahan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang tentang Psikotropika ini,” ucap Yusril di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Ia mengatakan, terdapat kemungkinan pemerintah melibatkan TNI dan Polri dalam penanganan rehabilitasi di sejumlah pulau tidak berpenghuni untuk membina para napi narkoba tersebut.
“Pak Aris sebagai Kepala Bappisus juga diundang oleh Pak Presiden beberapa waktu yang lalu, dan beliau memberikan satu pandangan bahwa kemungkinan akan melibatkan TNI-Polri,” kata dia.
Pemerintah juga sudah memilih sejumlah pulau kosong yang terpencil. Ia menyebut bahkan pulau-pulau tersebut sama sekali tidak berpenghuni, selain menjadi habitat buaya.
“Banyak kita pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektar, tidak ada manusianya sama sekali, malah buaya tinggal di situ. Nah, mungkin akan ditaruh di sana,” kata Yusril.
Ia menuturkan, penyintas narkoba itu bakal menjalani pelatihan kedisiplinan dari TNI maupun Polri. Lalu terdapat kegiatan lain juga seperti mengolah pertanian atau menjadi nelayan dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya dengan sistem rehabilitasi dan pemindahan napi tahanan narkotika ke sejumlah pulau terpencil, hal ini dapat menjawab masalah kepadatan dalam lapas.
“Maka kalau ini dipisah, mungkin sekitar separuh dari jumlah narapidana itu akan berkurang. Dan kami alihkan kepada pembinaan melalui rehabilitasi,” tuturnya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id

































