Menuju konten utama

Ditjenpas Pindah 100 Napi Risiko Tinggi Sumut ke Nusakambangan

Pemindahan napi risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bentuk implementasi program akselerasi pemberantasan narkoba di lapas dan rutan.

Ditjenpas Pindah 100 Napi Risiko Tinggi Sumut ke Nusakambangan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi asal wilayah Sumatera Utara ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (14/6/2025). ANTARA/HO-Ditjenpas.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan sebanyak 100 orang narapidana berisiko tinggi asal wilayah Sumatera Utara (Sumut) ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Lapas, Rika Aprianti, mengkonfirmasi bahwa 100 napi asal Sumut dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan keamanan super maksimum di Nusakambangan pada Sabtu (14/6/2025).

“Total sudah sekitar 1.000 warga binaan telah dipindahkan ke lapas super maximum dan maximum security dalam kurun kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto yang dilaksanakan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi,” kata Rika dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Menurut Rika, pemindahan napi risiko tinggi ini merupakan bentuk implementasi program akselerasi Menteri Imipas, yakni memberantas narkoba di lapas dan rumah tahanan (rutan).

Rika menegaskan tidak ingin lagi ada peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan yang dikhawatirkan berdampak ke masyarakat. Di sisi lain, Ditjenpas menginginkan para warga binaan atau napi dapat berbenah.

“Warga binaan yang dipindahkan ini diharapkan dapat berubah perilakunya menjadi lebih baik setelah diterapkan pengamanan yang tepat dan pembinaan di Lapas Nusakambangan,” ucap Rika.

Dia juga menyebut pemindahan narapidana risiko tinggi ke lapas dengan keamanan super, merupakan bagian dari implementasi tujuan sistem pemasyarakatan. Diharapkan, upaya ini dapat membuat narapidana menyadari kesalahan dan tidak mengulanginya di kemudian hari.

“Apalagi sampai berpengaruh negatif terhadap lingkungan lapas di mana mereka tinggal. Tidak ada ampun untuk itu. Berkali-kali Menteri Imipas menyampaikan seperti itu, zero (nihil) narkoba dan HP (telepon genggam) adalah harga mati,” katanya.

Pemindahan 100 narapidana asal wilayah Sumut itu dilakukan dengan pengawalan 200 personel oleh Direktur Pengamanan Intelijen dan Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, kantor wilayah Ditjenpas dan lapas di Sumut, serta bekerja sama dengan Satuan Brimob Polda Sumut.

“Warga binaan yang dipindahkan ke Nusambangan tersebut sudah sesuai SOP, telah melalui penyelidikan, penyidikan, dan asesmen,” demikian Rika.

Sebelumnya, Ditjenpas telah memindahkan 100 narapidana risiko tinggi asal wilayah Riau ke Nusakambangan pada Jumat (30/5/2025) karena permasalahan yang sama, yakni narkoba dan HP di dalam lapas maupun rutan.

Baca juga artikel terkait NAPI NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah