Menuju konten utama

Terpidana Mati Narkoba WNA Serge Atlaoui Resmi Pulang ke Prancis

Serge Atlaoui dipulang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat KLM Royal Dutch Airlines KL810 ETD Pukul 19.25 WIB.

Terpidana Mati Narkoba WNA Serge Atlaoui Resmi Pulang ke Prancis
Plt. Deputi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Hukum, HAM dan Imigrasi Surya Mataram (tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejaksaan Agung Wahyudi (kanan) dan Duta Besar Prancis Fabien Penone (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemulangan terpidana mati kasus narkoba asal Prancis Serge Atlaoui sesaat sebelum dipulangkan ke negaranya di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

tirto.id - Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyatakan, terpidana mati kasus narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, telah resmi dipulangkan ke negara asalnya.

Serge Atlaoui dipulang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat KLM Royal Dutch Airlines KL810 ETD Pukul 19.25 WIB dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Amsterdam. Dilanjutkan dengan Air France AF1437 rute Amsterdam-Paris.

“Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukuman Serge Atlaoui akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Prancis, termasuk kebijakan terkait pemberian grasi, remisi, atau amnesti,” kata Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025).

Nyoman mengatakan, pemerintah Prancis berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge Atlaoui setelah pemindahan dilakukan.

Dia berharap, keputusan tersebut dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat antara kedua negara dalam berbagai bidang, khususnya di ranah hukum dan penegakan keadilan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia atas kerja sama sehingga bisa memulangkan Atlaoui ke negara Prancis.

“Atas nama pemerintah Prancis, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia. Secara khusus, kami ucapkan terima kasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ata kerja sama yang sangat baik,” kata Fabien di lokasi yang sama.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis telah menandatangani pengaturan praktis terkait pemindahan narapidana warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui. Penandatanganan tersebut dilakukan secara daring pada tanggal 24 Januari 2025 yang lalu.

Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menandatangani dokumen tersebut di Gedung Kemenko Kumham Imipas, dengan disaksikan oleh Fabien Penone, Duta Besar Prancis untuk Indonesia. Sementara itu, Pemerintah Prancis menandatangani dokumen tersebut di Ministry of Justice, melalui Gérald Darmanin, Minister of State, Keeper of the Seals, Minister of Justice of the France.

Proses serah terima narapidana dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Kejaksaan sendiri dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta. Kemudian serah terima narapidana dari Kejaksaan Negeri Kota Tengarang ke Direktorat Jenderal Imigrasi dilanjutkan ke otoritas Prancis dilaksanakan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesaat sebelum keberangkatan.

Serge Areski Atlaoui, merupakan terpidana mati dalam kasus narkotika berupa pengoperasian pabrik ekstasi di Tangerang, pada tahun 2005. Eksekusi mati Serge Atlaoui, diketahui ditangguhkan pada tahun 2015 sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara. Serge Atlaoui, dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker.

Baca juga artikel terkait TERPIDANA MATI NARKOBA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher