tirto.id - Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, bertemu dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone, dalam rangka membahas nasib narapidana hukuman mati asal Prancis, Serge Atlaoui, di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
"Yang bersangkutan [Atlaoui] dipindana mati oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena kasus psikotropika. Jadi bukan narkotika, [tapi] psikotropika," ucapnya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Yusril bercerita, Atlaoui sempat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa tahun lalu. Akan tetapi, Jokowi disebut menolak pengajuan grasi Atlaoui. Kini, Atlaoui sedang dalam keadaan sakit kanker. Atlaoui pun dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
"Dan [Atlaoui] juga sudah dilakukan operasi beberapa waktu yang lalu. Kondisi sakitnya memang agak serius. Karena itu, yang bersangkutan kepada Pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Prancis," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Yusril mengaku telah menerima surat dari Menteri Kehakiman Prancis terkait sistem hukum serta pemindahan narapidana di negara tersebut. Usai menerima surat itu, ia mengaku masih harus ada pembicaraan lebih lanjut antara pemerintah Indonesia dengan Prancis.
"Jadi, [Prancis] belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang bersangkutan. Jadi, masih panjang diskusinya," tuturnya.
"Saya kira belum ada hal yang dapat saya katakan mengenai keputusan apa yang akan diambil terhadap narapidana Serge, warga negara Prancis ini, karena masih dalam pembicaraan di tahap yang awal sekali," lanjut Yusril.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher