tirto.id - Lima dari sembilan orang narapidana anggota Bali Nine telah dipindahkan ke Australia, Minggu (15/12/2024). Lima narapidana yang diserahkan meliputi Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Kelimanya ditangkap pada tahun 2005 karena telah menyeludupkan 8,2 kilogram heroin ke Indonesia melalui Bali. Penyerahan lima orang Bali Nine dilakukan di ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pihak Indonesia diwakili oleh Direktur Binapi Ditjen PAS, Direktur Pamintel Ditjen PAS, Direktur TPI Ditjenim atau Kepala Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv PAS Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan.
Sementara itu, pihak Australia diwakili oleh Minister-Counsellor of Home Affairs and Regional Director of South-East Asia, Lauren Richardson, dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta. Kelima narapidana tersebut dipastikan pula telah mendarat di Australia sekitar pukul 14.42 waktu Darwin atau 13.12 WITA.
“Tepat pukul 10.35 WITA, rombongan narapidana WNA dan 3 orang dari Kedutaan Besar (Kedubes) Australia lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia. Sekitar pukul 14.42 waktu Darwin, (kami) menerima informasi dari Chris Goldrick, petugas Kedubes yang mendampingi, bahwa rombongan telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia,” ungkap Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, INyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan yang diterima Tirto, Minggu (15/12/2024).
Surya juga menjelaskan, transfer narapidana ke Australia merupakan bagian implementasi kerja sama bilateral bidang hukum dan pemasyarakatan antara Indonesia dan Australia. Namun, kelimanya dipulangkan dengan tetap menyandang status narapidana.
Selanjutnya, Indonesia menyerahkan keputusan terkait dengan kelima narapidana Bali Nine kepada pemerintah Australia, termasuk apabila pemerintah Australia nantinya akan memberikan grasi, amnesti, atau remisi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menuturkan,pemerintah tidak memberi pengampunan kepada lima orang napi tersebut. Syarat itu, merupakan salah satu bagian dari pengaturan praktis atau practical arrangement yang diteken pemerintah Australia dan Indonesia.
“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Yusril dikutip dari Antara.
Dalam pengaturan praktis itu juga tertulis, pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada napi setelah dipindahkan.Yusril menambahkan, kesepakatan pemindahan narapidana ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik atau resiprokal.
“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” ungkap Yusril.
Editor: Intan Umbari Prihatin