tirto.id - Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta, dipindahkan dari wilayah Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (15/12/2024) malam. Proses pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.
Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada pukul 07.30 WIB. Ia didampingi oleh enam orang petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman.
Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan. Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di Lapas.
"Proses ini berjalan dengan lancar sesuai dengan standar operasional prosedur, mengutamakan keamanan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Nyoman, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (16/12/2024).
Nyoman memastikan proses pemindahan Mary Jane dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses.
"Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan di Lapas tujuan, berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan," tutur Nyoman.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia dan Filipina menyepakati pemulangan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke negara asalnya. Kesepakatan itu melalui penandatanganan dalam draf Reciprocal Arrangement Between Indonesian Government and the Philippines Government on Transfer of Prisoner.
Draf tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vasquez, di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Yusril mengatakan kesepakatan itu dilakukan sebagai bentuk kerja sama antara pemerintahan Indonesia dan Filipina dalam menangani masalah yang telah lama belum terselesaikan.
“Ini merupakan satu kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina dalam menyelesaikan sesuatu masalah yang sudah didiskusikan selama hampir 10 tahun lamanya sejak 2014,” kata Yusril dalam sambutannya.
Yusril mengatakan pemerintah Filipina sebelumnya terus melakukan upaya diplomatik agar hukuman Mary Jane, dikurangi. Walakin, Indonesia dan Filipina sepakat memulangkan Mary Jane.
Kendati demikian, Indonesia tetap tidak memberikan pengampunan terhadap kasus narkotika berat seperti Mary Jane. Oleh karena itu, pembinaan terhadap Mary Jane akan menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang