tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Pemerintah Filipina mengubah status hukum Mary Jane Veloso dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Hal itu dikatakan Yusril usai menandatangani kesepakatan pemindahan Mary Jane bersama Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita [Indonesia] bahwa Mary Jane itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” kata Yusril.
Yusril menegaskan bahwa pemindahan Mary Jane ke negara asalnya tidak berarti membebaskan dia dari status hukum yang menjeratnya di Indonesia. Bahkan, dia menyebut, Indonesia tidak pernah mengampuni kasus terpidana narkotika itu hingga saat ini.
Oleh karenanya, atas kesepakatan bersama Filipina, Mary Jane akan ditransfer untuk diproses oleh negara asalnya dengan tetap menyandang status narapidana.
“Kita transfer dalam status tetap sebagai narapidana,” ucap Yusril.
Dia menegaskan bahwa grasi yang didapat Mary Jane bukan berasal dari pemerintah Indonesia, melainkan Filipina. Sebab, kata dia, Pemerintah Indonesia akan konsisten dalam melakukan penegakan hukum terhadap terpidana kejahatan narkotika.
“Jadi, walaupun nanti Mary jane itu diampuni, ya diampuni oleh Presiden Filipina bukan diampuni oleh Presiden Indonesia. Bagaimanapun kita konsisten tidak akan pernah memberikan pengampunan terhadap kasus-kasus narkotika yang berat seperti ini,” jelas Yusril.
Di sisi lain, Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, juga berkomitmen untuk menangani Mary Jane sesuai dengan KUHP Filipina.
“Setelah dipindahkan ke negara ini [Filipina], dia akan menjalani hukumannya sesuai dengan hukum dan peraturan Filipina terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jadi, kami pasti akan berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait hal itu dan memberi tahu mereka tentang semua perkembangan terkait penanganan Mary Jane saat dia akan dipindahkan,” ungkap Vasquez.
Vasquez berharap proses transfer narapidana ini dapat dilakukan sebelum Hari Natal tiba.
“Dan yang terpenting bagi keluarga Veloso yang berduka. Mereka sudah lama ingin melihat keluarga mereka kembali dan memeluknya,” ujar Vasquez.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi