Menuju konten utama

Pemerintah Filipina Sepakati Syarat Pemindahan Mary Jane

Jika draf perjanjian disepakati, pemindahan Mary Jane akan dilakukan secepatnya sebelum Natal.

Pemerintah Filipina Sepakati Syarat Pemindahan Mary Jane
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, memberikan keterangan kepada pers setelah pembukaan Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia di Jimbaran, Kamis (05/12/2024). tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Pemerintah Filipina telah menyetujui syarat-syarat perjanjian pemindahan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Perjanjian tersebut dituangkan dalam draf Reciprocal Arrangement Between Indonesian Government and the Philippines Government on Transfer of Prisoner.

Draf transfer of prisoner sudah kami ajukan kepada Menteri Kehakiman Pemerintah Filipina dan pagi ini mereka sudah menjawab bahwa mereka setuju seluruhnya atas draf yang kami ajukan,” ungkap Yusril setelah membuka acara Rakernas Perhimpunan Advokat Indoneia (Peradi) di Jimbaran, Kamis (05/12/2024).

Rencananya, Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, akan bertemu dengan Yusril di Jakarta untuk memfinalisasi dan menandatangani dokumen perjanjian tersebut pada Jumat (06/12/2024). Setelah ditandatangani, proses transfer Mary Jane ke Filipina akan dilaksanakan.

Mungkin kalau [draf perjanjian tersebut] sudah ditandatangani, dalam waktu dekat Mary Jane itu akan segera ditransfer ke Filipina karena sudah tercapai persetujuan kedua pihak, baik Indonesia maupun pihak Filipina,” katanya.

Saat ini, Mary Jane masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul. Semula, Mary Jane diprediksi akan merayakan Natal bersama keluarganya di Lapas tersebut sehingga Presiden Prabowo Subianto menargetkan agar Mary Jane bisa dikembalikan ke negara asalnya sebelum Natal.

Presiden Prabowo Subianto bilang ke saya, jika memungkinkan kita akan transfer dia [Mary Jane] di bulan Desember ini dan secara spesifik sebelum Natal. Jadi, itu mengapa kita bekerja keras untuk mendiskusikan masalah ini,” jelas Yusril.

Sebagai informasi, Mary Jane merupakan terpidana kasus penyeludupan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kg yang ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Pengadilan Negeri Sleman semula menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane pada Oktober 2010 karena diyakini telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan vonis tersebut, Mary Jane akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Namun, di detik-detik terakhir Mary Jane selamat karena Maria Kristina Sergio, orang yang diduga merupakan perekrut Mary Jane, menyerahkan diri secara sukarela kepada Kepolisian Filipina.

Baca juga artikel terkait NAPI NARKOBA atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi