tirto.id - Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos) menyampaikan kabar soal Indonesia yang membebaskan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso.
Kabar tersebut, disampaikan oleh Bongbong melalui akun instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).
"Mary Jane Veloso akan segera pulang," tertulis dalam unggahannya.
Dia menyebut, akhirnya bisa membawa Mary Jane pulang, setelah melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama satu dekade.
Dalam unggahannya, dia juga menyebut, bahwa Mary Jane hanya lah seorang ibu yang terperangkap dalam kemiskinan, sehingga harus memilih melakukan tindak kriminal, karena putus asa.
Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh pihak yang berwenang atas kerja sama, sehingga bisa memulangkan Mary Jane kembali ke Filipina.
"Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," pungkasnya.
Diketahui, Mary Jane merupakan pelaku penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kg yang ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 lalu.
Kemudian, Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan vonis terhadap Mary Jane dengan hukuman mati pada Oktober 2010.
Mary Jane, diyakini telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas vonis tersebut, Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan.
Namun, Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk Mary Jane, pada 2011. Indonesia pun menunda hukuman mati Mary Jane.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang