Eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso menunggu keputusan pengadilan Filipina. Pelaksanaan hukuman mati terpidana kasus narkoba itu belum jelas lantaran penyidikan kasus perdagangan manusia yang melibatkan dirinya belum selesai di Filipina.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa heroin pada April 2010. Ia dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.