Menuju konten utama

Hukuman Mati Mary Jane Tunggu Kepastian Hukum di Filipina

Eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso menunggu keputusan pengadilan Filipina. Pelaksanaan hukuman mati terpidana kasus narkoba itu belum jelas lantaran penyidikan kasus perdagangan manusia yang melibatkan dirinya belum selesai di Filipina.

Hukuman Mati Mary Jane Tunggu Kepastian Hukum di Filipina
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane menunjukkan hasil karyanya saat mengikuti pelatihan membuat kerajinan tangan berupa tas berbahan kertas, di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (12/4). Kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lapas bekerjasama dengan Margaria Grup tersebut bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada para warga binaan sebagai bekal untuk masa depan mereka. Antara Foto/Rana Dyandra.

tirto.id - Pelaksanaan hukuman mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso menunggu keputusan pengadilan Filipina. Eksekusi hukuman mati terpidana kasus narkoba itu belum jelas sampai batas waktu yang tak bisa ditentukan. Hal ini disebabkan proses hukum kasus perdagangan manusia yang melibatkan Mary Jane belum selesai di pengadilan Filipina.

Menteri Hukum dan HAM (Menkunham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah Indonesia akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sebab penyidikan kasus telah dilakukan berdasarkan kerja sama bantuan hukum antara pemerintah Indonesia-Filipina.

"Karena ada kasus trafficking yang sedang dalam proses peradilan di Filipina. Ya menunggu hasilnya dulu kita lihat nanti," kata Yasonna di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, (13/9/2016) seperti diwartakan Antara.

Meskipun hukum acara Filipina mengatur bahwa kesaksian Mary Jane diambil di nFilipina, namun pemerintah Indonesia secara tegas menolak permintaan itu dan meminta supaya keterangan Mary diambil secara tertulis di bawah sumpah di wilayah yurisdiksi Indonesia.

"Kita kan sudah punya kekuatan hukum di sini, jadi tinggal menunggu proses hukum di Filipina," tutur Yasonna.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta otoritas Filipina segera menyelesaikan proses hukum Mary Jane terkait kasus perdagangan manusia agar eksekusi mati segera dilaksanakan di Indonesia.

Menurut dia, kasus peredaran narkoba oleh Mary Jane sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga tidak bisa dibiarkan terkatung-katung tanpa akhir.

Sementara itu, Sekretaris luar negeri Filipina, Perfeto Yasay Jr menyatakan Presiden Rodrigo Duterte menampik pemberitaan dari salah satu surat kabar Indonesia yang intinya menyatakan Presiden Duterte telah memberi lampu hijau untuk eksekusi mati Mary Jane.

“Berita itu salah,” sebut Yasay.

Yasay menegaskan presiden belum memberikan “lampau hijau” kepada Indonesia untuk melaksanakan hukuman mati terhadap Mary Jane Veloso atas perkara kasus narkoba. Ia menyebut, bahwa pelaksanaan hukuman mati itu ditangguhkan sampai batas waktu yang tak bisa ditentukan.

Yasay menjelaskan, yang benar Presiden Duterte menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo bahwa pihaknya menghormati proses peradilan yang berlangsung di Indonesia.

Seperti telah diketahui, pada bulan Oktober 2010, Pengadilan Negeri, Kehakiman Sleman di Yogyakarta menetapkan hukuman mati kepada Mary Jane Veloso karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada April 2010.

Eksekusi mati terhadapnya ditunda pada menit akhir tanggal 29 April, setelah bos Mary Jane Veloso, Tintin Sergio menyerahkan diri kepada pihak berwajib Filipina. Presiden Filipina ketika itu, Benigno Aquino menghentikan proses eksekusi karena Mary Jane berperan penting sebagai saksi dalam kasus perdagangan manusia yang melibatkan Tintin Sergio tersebut.

Baca juga artikel terkait MARY JANE atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh