Menuju konten utama

Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane Sebelum Natal

Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane akan dipulangkan  ke negara asalnya, Filipina.

Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane Sebelum Natal
Penandatangnan draf Reciprocal Arrangement Between Indonesian Government and the Philippines Government on Transfer of Prisoner oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vasquez, di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat (6/12/2024). tirto.id/ Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Pemerintah Indonesia dan Filipina menyepakati pemulangan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke negara asalnya. Kesepakatan itu melalui penandatangnan dalam draf Reciprocal Arrangement Between Indonesian Government and the Philippines Government on Transfer of Prisoner.

Draf tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vasquez, di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Yusril mengatakan kesepakatan itu dilakukan sebagai bentuk kerja sama antara pemerintahan Indonesia dan Filipina dalam menangani masalah yang telah lama belum terselesaikan.

“Ini merupakan satu kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina dalam menyelesaikan sesuatu masalah yang sudah didiskusikan selama hampir 10 tahun lamanya sejak 2014,” kata Yusril dalam sambutannya, Jumat.

Yusril mengatakan pemerintah Filipina sebelumnya terus melakukan upaya diplomatik agar hukuman Mary Jane, dikurangi. Walakin, Indonesia dan Filipina sepakat memulangkan Mary Jane.

Kendati demikian, Indonesia tetap tidak memberikan pengampunan terhadap kasus narkotika berat seperti Mary Jane. Oleh karena itu, pembinaan terhadap Mary Jane akan menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina.

“Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana. Kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina dan selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana Mary Jane Velosoe menjadi tanggung jawab dari pemerintah Filipina,” tutur Yusril.

Ia mengatakan perihal grasi dan remisi yang akan diberikan kepada Mary Jane menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina.

“Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama,” tukas Yusril.

Yusril menyebut pemerintah Filipina menghormati putusan pengadilan Indonesia atas kasus Mary Jane dan tidak mempersoalkannya. Ia mengatakan setelah kesepakatan ini, tim dari Indonesia dan Filipina akan berkoordinasi ihwal pemulangan Mary Jane baik itu dokumen, transportasi, dan jadwal pemulangannya.

“Mengenai bagaimana cara memulangkannya, serah terimanya, transportasinya, pengamanannya, dan tanggal dilakukannya penyerahan, insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal, 25 Desember yang akan datang,” pungkas Yusril.

Sebagai informasi, pemulangan Mary Jane untuk menjalani hukuman di negara asalnya dilakukan dengan mekanisme transfer of prisoner.

Presiden Filipina, Ferdinand Romualdez Marcos Jr, dalam sebuah pernyataannya juga tidak menyebut kata 'bebas'.

Presiden yang akrab disapa Bongbong Marcos itu menyampaikan kabar soal pemulangan Mary Jane itu melalui akun @bongbongmarcos di Instagram, Rabu (20/11/2024).

"Mary Jane Veloso akan segera pulang," tulis Bongbong Marcos dalam unggahannya.

Ia menyebut bahwa persetujuan pemulangan Mary Jane itu tercapai setelah Filipina melakukan diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia selama satu dekade.

Baca juga artikel terkait MARY JANE atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama