Menuju konten utama

Presiden Jokowi: Duterte Persilakan Mary Jane Dieksekusi Mati

Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa heroin pada April 2010. Ia dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Presiden Jokowi: Duterte Persilakan Mary Jane Dieksekusi Mati
Terpidana mati kasus narkoba asal filipina, Mary Jane (tengah). Antara foto/Rana Dyandra/Pras.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah berdiskusi dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte terkait dengan rencana eksekusi hukuman mati terpidana penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengaku bahwa Duterte telah mempersilakan mengeksusi mati warga negara Filipina berumur 31 tahun itu.

"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silahkan kalau memang mau dieksekusi," kata Jokowi di Serang, Banten, Senin (12/9/2016).

"Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin dan saya cerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin," lanjut Jokowi.

Terkait dengan eksekusi itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa proses hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung, M Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden Filipina Rodrigo Duterte bertolak ke Jakarta pada 8 September 2016, setelah menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-28 dan KTT Terkait ASEAN Ke-29 di Vientiane, Laos.

Menurut media lokal di Filipina, salah satu agendanya adalah mengajukan keringanan hukuman mati warganya Mary Jane Veloso yang akan dieksekusi di Indonesia.

Meskipun demikian, Duterte tetap akan menghormati keputusan hukum di Indonesia apapun hasilnya. Hal ini terkesan kontradiktif karena sejak 1 Juli, atau sehari setelah Duterte menjabat, hingga 4 September, total 1.011 terduga pengedar dan pengguna narkoba telah tewas selama operasi polisi.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai dilematis jika Presiden Filipina Rodrigo Duterte dalam kunjungannya ke Indonesia meminta keringanan hukuman bagi warganya, yang terjerat kasus narkoba, Mary Jane Veloso yang akan dieksekusi di Indonesia.

"Tapi soal Mary Jane ini saya kira agak dilematis sedikit, beliau di negerinya dengan terbuka mengatakan menembak ribuan orang yang terlibat narkoba, tentu kalau pergi jauh-jauh untuk membela satu orang yang telah terbukti tentu agak berlawanan dengan sifat beliau ini," kata Wapres Kalla di Jakarta.

Terkait dengan itu, Kejaksaan Agung meminta otoritas Filipina untuk segera menyelesaikan proses hukum Mary Jane agar eksekusi mati segera dilaksanakan di Indonesia.

"Kita hanya mengharapkan untuk pihak Filipina segera dan secepatnya menyelesaikan proses hukum di sana, supaya segera ada kepastian," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta.

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa semua yang dilakukan kejaksaan mengeksekusi terpidana mati narkoba itu, bukanlah hal yang menyenangkan, namun tetap harus dilakukan.

Ia juga menegaskan bahwa kedatangan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ke Indonesia tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan eksekusi mati itu.

"Gak ada hubungan itu, yang pasti Mary Jane akan diproses hukum karena melakukan tindak pidana di sini," katanya.

Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa heroin pada April 2010.

Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga artikel terkait MARY JANE

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto