Menuju konten utama

Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Bikin Lagu "Sepucuk Harapan"

Lagu berjudul Sepucuk Harapan bercerita tentang keinginan Mary Jane mendapat keadilan dan kebebasan setelah tidak jadi dieksekusi mati pada 2015.

Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Bikin Lagu
terpidana mati asal filipina, mary jane fiesta veloso menari saat mengikuti acara perayaan hari kartini di lembaga pemasyarakatan kelas iia yogyakarta, yogyakarta, sabtu (23/4). mary jane fiesta veloso dipidana mati atas kasus penyelundupan narkoba jenis heroin. antara foto/andreas fitri atmoko/foc/16.

tirto.id - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso yang dipenjara sejak 2010 menciptakan lagu berjudul Sepucuk Harapan. Lagu tersebut bercerita mengenai harapannya bebas dari pidana mati dan berkumpul kembali dengan keluarganya. Lagu tersebut diaransemen oleh Mary Jane dan narapidana di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.

Humas Lapas Perempuan Yogyakarta, Jaka Suprastawa menyebutkan Mary Jane belajar menggunakan piano dengan seorang pelatih yang didatangkan oleh pihak lapas. Menurut Mary, kata Jaka, lagu tersebut adalah harapan untuk dapat keadilan dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin. Ia juga ingin bebas setelah tidak jadi dieksekusi mati pada 29 April 2015 silam.

"Mary ingin keadilan dan kebebasan agar dapat berkumpul kembali dengan keluarga tercinta," kata Jaka, Rabu (9/3/2021).

Mary Jane kini menghuni gedung penjara baru di Wonosari, Gunung Kidul, selatan pusat Kota Yogyakarta. Gedung tersebut baru saja dibangun dan dikhususkan untuk narapidana perempuan di DIY.

Jaka bercerita kondisi Mary Jane sehat baik fisik dan psikir. Ia juga lancar berbahasa Jawa, selain fasih bicara dengan bahasa Indonesia. Pada 2015, eksekusi matinya ditunda hingga sekarang karena pada detik-detik akhir saat Mary Jane sudah berada di lokasi eksekusi ada laporan bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia. Alih-alih membawa heroin atas inisiatif sendiri, melainkan atas perintah orang lain.

Selama menjadi terpidana mati, Mary Jane pernah mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2014, namun ditolak. Ia kini terus dalam ketidakpastian atas vonis hukuman mati.

Baca juga artikel terkait KASUS MARY JANE atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali