Menuju konten utama

Pemerintah Batalkan Eksekusi Terpidana Narkoba Asal Prancis

Pemerintah Indonesia akan memindahkan terpidana mati kasus narkotika asal Perancis, Serge Areski Atlaoui ke negaranya.

Pemerintah Batalkan Eksekusi Terpidana Narkoba Asal Prancis
Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah Indonesia akan memindahkan terpidana mati kasus narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui ke negaranya.

Yusril mengatakan pemindahan ini akan dilakukan, setelah Pemerintah Prancis resmi menyetujui Practical Arrangements yang diajukan pemerintah Indonesia, Selasa (4/2/2025).

"Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan eksekusi terhadap narapidana tersebut, dan sepakat untuk memindahkannya ke Prancis," kata Yusril dalam konferensi Pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jumat (24/1/2025).

Dia menyebut proses hukum terhadap Serge akan menjadi tanggung jawab penuh dari Pemerintah Prancis, setelah dipindahkan ke negara asalnya.

"Pemerintah Prancis sudah memberitahu kita bahwa terhadap kasus pidana yang sama yang di Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di Prancis, dihukum penjara selama 30 tahun maksimum," ucap Yusril.

Yusril mengatakan tugas Pemerintah Indonesia hannya mengantarkan narapidana yang ditangkap di sebuah pabrik narkoba pada 2005 tersebut, ke bandara.

Sebelumnya, Yusril mengatakan Pemerintah Prancis melalui Menteri Kehakimannya mengirimkan surat permohonan pemindahan Serge ke Menteri Imipas RI, Kamis (19/12/2025).

Serge merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten pada 2005. Dia juga telah beberapa kali mengajukan pengampunan ke Pemerintah Indonesia, tetapi selalu ditolak. Serge saat ini masih mendekam di Lapas Salemba, Jakarta.

Baca juga artikel terkait YUSRIL IHZA MAHENDRA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama