tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengeklaim bahwa proses penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya masih berlangsung. Bahkan, penanganan kasus judi online juga masih dilakukan di tengah masyarakat.
Dia meyakini hal tersebut karena saat ini Indonesia masih berpegang teguh pada ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Selain itu poin ketujuh Asta Cita, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Yang empat terakhir ini memang merupakan prioritas yang ditegaskan oleh Presiden sejak awal terbentuknya pemerintahan ini,” kata Yusril di hadapan kepala daerah dalam retret dan pembekalan di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Senin (24/2/2025).
Yusril juga menjelaskan bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang telah disepakati bersama oleh para pendiri bangsa. Hal itu masih bertahan dan tidak mengalami perubahan hingga kini.
“Dan sampai hari ini, tidak ada satu kelompok pun yang mempersoalkan itu,” katanya.
Dirinya menerangkan, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus menjadi panduan dalam mengatasi setiap permasalahan di masyarakat.
Dia mencontohkan dengan sila pertama, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang menjadi sumber spiritual dan etik dalam kehidupan masyarakat. Dalam implementasinya, meski hidup di tengah keberagaman beragama, masyarakat Indonesia dapat saling menghormati.
“Kita melihat adanya kemajemukan dan keragaman agama-agama di Tanah Air kita, yang paling penting adalah bagaimana kita menjamin persaudaraan, persatuan,” katanya.
Berbagai nilai yang terkandung dalam Pancasila juga harus dituangkan pada setiap kebijakan pemerintah. Hal ini misalnya sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Nilai keadilan tersebut harus menjadi landasan pemerintah dalam merumuskan kebijakan.
“Baik itu kebijakan-kebijakan praktis pemerintahan maupun juga kebijakan-kebijakan dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum di dalam masyarakat kita ini,” katanya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto