Menuju konten utama

Menteri Hukum: Proses Transfer of Prisoner Belum Ada Aturannya

Menteri Hukum sebut negara lain harus akui sistem hukum Indonesia sebelum menyepakati transfer of prisoner.

Menteri Hukum: Proses Transfer of Prisoner Belum Ada Aturannya
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat diwawancara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Tirto/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Pemerintah Filipina maupun negara sahabat lain yang ingin menyepakati mutual agreement terkait transfer of prisoner harus mengakui kedaulatan dan sistem hukum serta peradilan di Indonesia.

"Syaratnya yang kami sampaikan, sekali lagi, satu, bahwa mereka harus mengakui menyangkut soal sistem hukum kita dan proses peradilan yang sudah berlangsung," kata Supratman di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (25/11/2024).

Supratman menjelaskan bahwa saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia terkait transfer of prisoner. Saat ini, dia bersama sejumlah kementerian dan lembaga tengah melakukan kajian agar ada payung hukum terkait transfer of prisoner.

"Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan, tetapi kan tidak boleh terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme. Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya rules-nya," kata dia.

Supratman juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki fokus pada isu kemanusiaan terkait setiap narapidana yang ada di lapas Indonesia.

"Presiden mengingatkan kepada kami bahwa ini satunya adalah pertimbangan, karena pertimbangan kemanusiaan," katanya.

Menurut Supratman, Indonesia memiliki kepentingan terhadap transfer of prisoner karena banyak WNI Indonesia yang menjadi tahanan di negara lain.

"Karena, kita juga punya warga negara yang berada di luar, yang kebetulan juga bermasalah dengan hukum," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas), Agus Andrianto, mengungkap bahwa kementeriannya akan menyusun aturan terkait skema pemindahan tahanan (transfer of prisoner) antarnegara. Agus telah berpesan kepada jajaran dan timnya untuk menyusun aturan transfer of prisoner yang disesuaikan dengan aturan-aturan terkait lainnya.

"Nanti, kami akan sampaikan kepada tim untuk menyusun masalah aturan yang akan menjadi dasar bagi kita untuk bisa melakukan transfer of prisoner," kata Agus Andrianto di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Baca juga artikel terkait MARY JANE atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi