tirto.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas), Agus Andrianto, mengungkap bahwa kementeriannya akan menyusun aturan terkait skema pemindahan tahanan (transfer of prisoner) antarnegara. Agus telah berpesan kepada jajaran dan timnya untuk menyusun aturan transfer of prisoner yang disesuaikan dengan aturan-aturan terkait lainnya.
"Nanti, kami akan sampaikan kepada tim untuk menyusun masalah aturan yang akan menjadi dasar bagi kita untuk bisa melakukan transfer of prisoner," kata Agus Andrianto di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Agus menjelaskan bahwa skema transfer of prisoner saat ini masih terkendala undang-undang. Dia menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan masih memungkinkan adanya transfer of prisoner, tapi tetap perlu ada undang-undang baru yang melengkapi ketentuan tersebut.
"Tentunya ini masih dalam pembahasan dari aspek hukum. Jadi, memang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memang dimungkinkan dilaksanakan transfer of prisoner. Namun, pada Ayat 2-nya itu ada ketentuan harus diatur dengan undang-undang," kata Agus.
Dia menjelaskan bahwa aturan yang dimaksud seharusnya diatur dengan peraturan di bawah undang-undang. Namun, dia akan mendiskusikannya secara lebih lanjut dengan pembuat undang-undang lainnya.
"Harusnya undang-undang diatur dengan aturan yang di bawah," kata Agus.
Salah satu yang dibahas dalam undang-undang itu nantinya adalah keharusan adanya persetujuan bersama atau mutual agreement dengan negara lainnya. Agus berharap dengan adanya skema transfer of prisoner antarnegara, WNI yang menjadi tahanan di negara lain juga bisa dikembalikan ke Indonesia dengan mudah.
"Mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan," kata dia.
Menteri Impas juga menambahkan bahwa Indonesia saat ini masih menampung beberapa tahanan asing, antara lain satu dari Prancis, 5 dari Australia, dan 1 dari Filipina.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi