Menuju konten utama

Terpidana Mati Mary Jane Dipindah ke Lapas Perempuan IIB Wonosari

Mary Jane dan 87 warga binaan Lapas Perempuan Kelas II A Yogyakarta dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Gunung Kidul yang baru beroperasi.

Terpidana Mati Mary Jane Dipindah ke Lapas Perempuan IIB Wonosari
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Yogyakarta, selasa (21/4). Warga negara asal Filipina itu divonis hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba jenis heroin.Antara foto/yeyen/afa/ed/mes/15.

tirto.id - Terpidana hukuman mati atas kepemilikan narkotika jenis heroin, Mary Jane, bersama 87 warga binaan Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A Yogyakarta dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Total ada 88 warga binaan yang dipindah. Pemindahan warga binaan ini karena telah beroperasinya Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari yang menampung warga binaan dalam jumlah banyak," kata Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Masyarakat DIY Gusti Ayu di Gunung Kidul, Rabu (10/3/2021), seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan dari 88 binaan yang dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, 40 persen merupakan narapidana dalam kasus narkotika. Hal ini dikarenakan kasus narkotika masih mendominasi kasus hukum selama ini di DIY.

Selanjutnya, dari 88 warga binaan tersebut, enam orang di antaranya merupakan berkewarganegaraan asing, dan lainnya merupakan warga DIY.

"Mereka juga telah membaur dengan napi lain, mengingat sudah menjalani sepertiga hingga seperempat hukuman yang ditetapkan," katanya.

Gusti Ayu juga mengatakan pihaknya tidak memberikan perlakukan khusus bagi Mary Jane karena bersangkutan telah membaur dengan warga binaan lainnya, sikapnya pun juga sudah banyak berubah.

"Penempatannya menjadi satu, tadi juga sudah dicek oleh kejaksaan dan instansi lain ruang mana yang menjadi tempat Marry Jane. Dia juga dalam kondisi sehat," katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari Ade Agustina mengatakan kapasitas Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari sebanyak 250 orang. Gedung permasyarakatan ini dilengkapi dengan CCTV dan 71 petugas yang berjaga pengamanan. Selama ini, warga binaan mendapatkan pelatihan dan pendampingan keterampilan seperti salon, kerjainan, jahit, catering, dan lainnya.

"Selama menjalani tahanan mereka tetap mendapatkan pelatihan keterampilan kerja. Sehingga mereka setelah keluar memiliki keahlian untuk mencari pekerjaan yang layak," kata Ade Agustina.

Mary Jane dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta sejak 2010.

Warga negara Filipina itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika setelah terbukti menyelundupkan 2,6 kilogram heroin pada 2010.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri