tirto.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat persyaratan pencatatan saham bagi calon emiten melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A. Melalui aturan baru ini, BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa sekaligus memperkuat standar bagi emiten yang ingin tetap tercatat di Papan Utama.
Perubahan Peraturan I-A tersebut telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diterbitkan pada 7 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada hari ini, Jumat (9/10/2026).
“Hal ini merupakan tindak lanjut dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia yang secara berkelanjutan dilakukan BEI guna memperkuat struktur dan kualitas pasar modal, meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, serta meningkatkan perlindungan investor,” kata P. H Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, dalam keterangan resmi, Jumat (9/10/2026).
Dalam penyempurnaan aturan tersebut, BEI juga mewajibkan calon perusahaan tercatat untuk menyampaikan proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah pencatatan saham. Selain itu, BEI juga menambahkan ketentuan mengenai kewajiban kepemilikan saldo laba sebagai salah satu kriteria bagi perusahaan tercatat untuk tetap berada di Papan Utama.
“Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” jelas Aulia.
BEI juga meminta calon perusahaan tercatat menyerahkan dokumen laporan riset ekuitas dan informasi ringkas permohonan pencatatan efek. Dokumen tersebut menjadi bagian dari evaluasi bursa terhadap kesiapan perusahaan sebelum melantai di pasar modal.
“BEI senantiasa melakukan evaluasi yang komprehensif sesuai dengan pengaturan dan berdasarkan data yang disampaikan oleh Calon Perusahaan Tercatat,” tutur dia.
Sejalan dengan perubahan tersebut, BEI turut menyesuaikan ketentuan penghitungan saham free float atau saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik.
Melalui aturan baru ini, calon perusahaan tercatat dapat mengajukan pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5 persen untuk dikategorikan sebagai pemegang saham free float. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik dan memenuhi kriteria serta persyaratan yang ditetapkan bursa.
“Penyesuaian ini bertujuan memberikan perlakuan yang lebih proporsional dalam penghitungan free float, dengan tetap mengedepankan transparansi kepemilikan dan integritas pasar,” jelas Aulia.
Selain itu, BEI menghapus ketentuan mengenai harga minimum penawaran umum dalam Peraturan I-A. Perubahan ini sejalan dengan penyesuaian Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Menurut Aulia, perubahan tersebut memberikan keleluasaan bagi calon emiten dalam memperoleh pendanaan sekaligus membuka kesempatan bagi investor untuk membeli saham dengan harga yang lebih terjangkau.
“Hal ini memberikan kemudahan kepada Calon Perusahaan Tercatat untuk memperoleh dana yang lebih optimum dan memberikan kesempatan kepada calon investor untuk memperoleh saham pada harga yang lebih terjangkau,” tambahnya.
Adapun penyempurnaan tahap kedua Peraturan I-A juga memberikan fleksibilitas bagi calon perusahaan tercatat untuk memesan kode perusahaan dan bagi perusahaan yang sudah tercatat untuk mengubah kode perusahaan.
BEI menyatakan, ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perubahan kode perusahaan akan diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Direksi BEI.
“Penyediaan fleksibilitas ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan Perusahaan Tercatat dengan tetap menjaga keteraturan dan transparansi informasi di pasar,” pungkas Aulia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






































