Menuju konten utama

Pungli & Palsukan Data, Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta Dicabut

KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta praktik pungli.

Pungli & Palsukan Data, Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta Dicabut
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo dalam acara Diseminasi Pemantauan Haji Inklusif 2026 pada Selasa (21/07/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mencabut izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan umrah bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah. Pemberian sanksi ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor: KEP-37/BN/2026.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah yang dipimpin oleh H. Nasir dan berlokasi di Purwakarta, terbukti melakukan pelanggaran pada penyelenggaraan haji 2026, berupa pemalsuan data terkait dam dan badal haji, serta melakukan pungutan biaya bimbingan kepada masing-masing peserta melebihi ketentuan yang berlaku.

"KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo dalam keterangannya, yang dikutip Sabtu (10/10/2026).

Puji mengatakan, sanksi ini diberikan setelah mempertimbangkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tanggal 29 September 2026 dan hasil keputusan rapat pimpinan yang dipimpin oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran serius tersebut, Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengambil langkah tegas untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak jemaah.

KBIHU Al-Fatah Purwakarta kini dilarang menyelenggarakan bimbingan haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan.

Pencabutan izin ini berlaku sejak ditetapkan pada 9 Oktober 2026. Selain diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan bimbingan kepada jemaah haji maupun umrah tanpa terkecuali, KBIHU Al-Fatah juga dituntut untuk segera menyelesaikan proses pengembalian hak-hak jemaah haji di tahun ini.

Puji menegaskan pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab lembaga terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.

“Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Puji.

Puji menyebut, Kemenhaj akan terus berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh penyelenggara ibadah haji dan umrah guna memastikan perlindungan, kenyamanan, serta keamanan hak-hak para jemaah.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz