Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Haji, Kerugian Korban Rp116 M

Tercatat total kerugian yang dialami para korban mencapai angka fantastis, yakni Rp 116,7 miliar.

Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Haji, Kerugian Korban Rp116 M
Konferensi pers Brigjen Moh. Irhamni terkait penggagalan keberangkatan haji dengan visa kerja, Kamis (30/4/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengumumkan pihaknya telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam berbagai kasus pelanggaran ibadah haji selama musim haji 2026.

Hingga Senin (6/7/2026), tercatat total kerugian yang dialami para korban mencapai angka fantastis, yakni Rp 116,7 miliar.

Irhamni menjelaskan penegakan hukum ini dilakukan secara masif mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran Polda. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk memberikan keadilan bagi para korban sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Penegakan hukum ini kami lakukan melalui sinergi dan kolaborasi erat dengan jajaran kepolisian di level daerah. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan keadilan bagi para jemaah," kata Irhamni, dalam keterangan pers, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan data Satgas Haji dan Umrah, terdapat total 64 perkara yang tengah ditangani, yang terdiri dari 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI). Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 3.550 orang tercatat menjadi korban dengan total kerugian materiil mencapai Rp 116.701.700.000.

Irhamni memaparkan sejumlah pengungkapan menonjol di beberapa wilayah. Polda Metro Jaya, misalnya, tengah mengusut 4 Laporan Polisi dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Dalam kasus ini, satu tersangka telah ditetapkan dengan total kerugian mencapai Rp 95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur berhasil menetapkan 13 tersangka dari kasus yang merugikan 145 korban dengan nilai Rp 9,5 miliar. Di Sulawesi Tenggara, Polda setempat menetapkan 3 tersangka atas kerugian Rp 8,8 miliar yang menimpa 282 orang korban.

Melihat tingginya angka kerugian ini, Brigjen Irhamni kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran paket haji atau umrah dengan harga yang tidak masuk akal.

"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Pastikan selalu legalitas penyelenggaranya," tegasnya.

Atas kinerjanya, Polri menerima penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah RI dalam Rapat Kerja Nasional Evaluasi di Asrama Haji Jakarta Timur, Sabtu, 4 Juli 2026.

Penghargaan tersebut menjadi bentuk pengakuan atas peran aktif Polri dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji melalui penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga, pengamanan, perlindungan jemaah, serta penegakan hukum guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama