Menuju konten utama

Kemenhaj Perkuat Integrasi Data Kependudukan Lindungi Hak Jemaah

Menhaj Irfan menegaskan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus selaras dengan nomor porsi.

Kemenhaj Perkuat Integrasi Data Kependudukan Lindungi Hak Jemaah
Kementerian Haji memperkuat integrasi data kependudukan. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak jemaah haji. (FOTO/Dok. Kemenhaj)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat integrasi data kependudukan dalam penyelenggaraan ibadah haji untuk menjamin hak jemaah, menjaga keadilan antrean, dan mencegah penyalahgunaan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan haji melalui tata kelola data yang akurat dan terintegrasi.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak jemaah dan keadilan dalam memperoleh pelayanan.

“Karena itu, tata kelola penyelenggaraan haji harus terus diperkuat agar setiap jemaah mendapatkan haknya sesuai ketentuan dan antrean tetap terjaga integritasnya,” kata Irfan dalam keterangan resmi, Sabtu (10/10/2026).

Saat ini, sekitar 5,7 juta jemaah tercatat dalam daftar tunggu haji. Hasil pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menunjukkan, terdapat 597.860 data memerlukan tindak lanjut, termasuk 416.147 data yang tidak padan.

Irfan menegaskan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus selaras dengan nomor porsi. Hal tersebut untuk memastikan validitas identitas dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan jemaah.

“Data yang akurat sangat penting untuk menjaga keadilan antrean. Kita harus memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan jemaah atau memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak,” tegasnya.

Penguatan digitalisasi melalui integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) diarahkan untuk memperkuat verifikasi identitas dan hubungan keluarga, sekaligus mencegah praktik jual beli porsi, penggunaan mahram fiktif, pengurusan melalui joki, dan kepemilikan porsi ganda.

Kebijakan tersebut juga, sejalan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia, serta ketentuan pelindungan data pribadi.

Pada aspek kesehatan, ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan dan penetapan istitaah kesehatan yang profesional, objektif, dan bebas intervensi.

Menurutnya, keseragaman standar pemeriksaan serta acuan biaya diperlukan untuk memberikan kepastian pelayanan bagi jemaah di seluruh daerah.

“Pemeriksaan kesehatan dan penetapan istitaah harus dilaksanakan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi. Standar pemeriksaan dan acuan biaya perlu diseragamkan agar jemaah memperoleh kepastian pelayanan,” tutur Irfan.

Pria yang akrab disapa Gus Irfan juga menyoroti pentingnya penataan Petugas Haji Daerah (PHD). Karena kuota PHD berasal dari kuota jemaah haji reguler, petugas yang diberangkatkan harus memiliki kompetensi dan komitmen untuk benar-benar melayani jemaah.

Ia bilang, seleksi perlu dilakukan secara ketat, dengan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan.

Melalui sinergi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah, kebijakan tersebut diharapkan memperkuat penyelenggaraan ibadah haji yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

Menurutnya, integrasi data kependudukan tidak hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk melindungi hak jemaah dan meningkatkan kepastian pelayanan haji.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Abdul Aziz