Menuju konten utama

Nasib Pemain Tarkam Asal Ghana: Dari Lapangan ke Sel Rudenim

Mantan pemain liga Eropa bernilai miliaran kini tertahan di Rudenim Semarang. Simak kisah pesepak bola tarkam asal Ghana yang terancam deportasi.

Nasib Pemain Tarkam Asal Ghana: Dari Lapangan ke Sel Rudenim
(Foto kiri) Pemain sepak bola asal Ghana, Godfred Kwadwo Frimpong (GDF) sedang berlaga di lapangan. Foto Instagram @godfredkwadwofrimpong (Foto kanan) Pemain sepak bola asal Ghana, Godfred Kwadwo Frimpong (GDF) sedang membaca buku tempat penampungan orang asing di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. Foto dokumentasi Rudenim
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Panggung sepak bola antarkampung (tarkam) di Jawa Tengah kerap menyisakan ruang bagi pemain asing. Kehadirannya dinanti dan bahkan jadi garansi gengsi bagi tim lokal yang menyewanya.

Postur jangkung setinggi 1,85 meter serta pengalaman berlaga di kompetisi luar negeri menjadikan Godfred Kwadwo Frimpong (GKF) magnet tersendiri di lapangan.

Fenomena ini memikat penyerang asal Ghana tersebut untuk mengadu nasib di panggung tarkam Jawa Tengah, khususnya wilayah Semarang dan sekitarnya.

Godfred Kwadwo Frimpong di tangkap

Nama Godfred Kwadwo Frimpong tercantum dalam situs data transfer pemain Transfermarkt.

Di situs data transfer pemain Transfermarkt, penyerang tengah berusia 26 tahun ini tercatat pernah membela klub Albania, KF Pogradeci, serta liga Armenia. Dalam portal sepak bola internasional tersebut, Kwadwo bahkan memiliki kisaran nilai pasar Rp1,74 miliar.

Berdasarkan penelusuran, Kwadwo pernah memperkuat tim tarkam Tiga Sembilan Syahrul Qirom yang berbasis di Semarang Tengah, Kota Semarang. Ada pula klub lokal lain yang ia ikuti.

Sayangnya, kilau panggung hiburan rumput hijau itu tak bertahan lama bagi penyerang kelahiran 1999 ini. Riuh sorak penonton akhirnya berganti sepinya dinding ruang tahanan keimigrasian.

Sejak 1 Oktober 2026, Kwadwo resmi menghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. Ia harus menanggung risiko hukum usai mengantongi status pelanggar izin tinggal dan terlibat aktivitas komersial ilegal.

Perjalanan singkatnya mengejar pundi-pundi rupiah kini berujung pada ancaman deportasi. Nasibnya kian menggantung karena ia tak memiliki cukup uang untuk membeli tiket pesawat pulang ke negara asalnya.

Terjaring di Kamar Indekos

Godfred Kwadwo Frimpong di tangkap

Pemain sepak bola asal Ghana, Godfred Kwadwo Frimpong (GDF) digirim petugas usai diketahui melanggar aturan keimigrasian. Foto /dokumentasi Imigrasi Semarang

Langkah Kwadwo alias GKF terhenti di tangan tim pengawasan keimigrasian. Pria berkulit hitam itu ditangkap di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (25/9/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo mengungkapkan, awalnya petugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.

Pengawasan umumnya memanfaatkan sistem digital. Petugas memantau indikasi overstay melalui aplikasi sebelum melakukan validasi faktual di lapangan.

Usai mengantongi indikasi kuat, tim bergerak dan berkoordinasi dengan penghuni indekos sekitar. Pemilik tempat tinggal kemudian membenarkan bahwa GKF masih menyewa serta menetap di sana.

Setelah mendapat izin pemilik kos, petugas mengecek kamar dan menemukan GKF berada di dalamnya.

Di lokasi, petugas memeriksa identitas dan dokumen keimigrasiannya. Ternyata GKF memegang Izin Tinggal Kunjungan indeks C1 yang masa berlakunya berakhir 21 Februari 2026.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, menjelaskan hasil pemeriksaan menemukan dua persoalan keimigrasian.

"[Pertama] yang bersangkutan diketahui menjadi pemain tarkam bayaran dengan menggunakan izin tinggal kunjungan," beber Haryono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2026).

Dia menegaskan, pemegang Izin Tinggal Kunjungan indeks C1 tidak diperbolehkan menjual barang atau jasa maupun menerima upah atau imbalan dari pekerjaan atau usaha di Indonesia.

Sementara masalah kedua mengungkap bahwa izin tinggal GKF telah lama berakhir, dengan perkiraan overstay 216 hari atau sekitar tujuh bulan pada saat diamankan.

Berdasarkan hasil pendalaman petugas, GKF kerap merantau dari satu lapangan ke lapangan lain. "Tarkam di daerah Jawa Tengah-an saja, lebih banyak di Semarang," ungkap pihak Imigrasi.

Tim Imigrasi menekankan pentingnya kepatuhan orang asing terhadap peruntukan izin tinggal yang telah diterbitkan. Ia menyayangkan aktivitas komersial yang dilakoni GKF di panggung tarkam.

Penindakan tegas ini diambil demi menjamin kepastian hukum serta menegakkan aturan keimigrasian secara profesional di wilayah Semarang.

“Kami melaksanakan pengawasan untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi dan menindaklanjuti pelanggaran secara profesional,” ujarnya.

Menanti Ongkos Pulang dari Seberang Lautan

Godfred Kwadwo Frimpong di tangkap

Pemain sepak bola asal Ghana, Godfred Kwadwo Frimpong (GDF) sedang membaca buku tempat penampungan orang asing di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. Foto /dokumentasi Rudenim

Pelanggaran berat yang dilakukan Kwadwo alias GKF menyeretnya pada sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi (pengusiran) dan penangkalan (larangan kembali ke Indonesia).

GKF kini terlunta-lunta. Kondisi yang dialaminya saat ini bukan berarti tidak diurus petugas, melainkan karena ia berada di posisi sulit: tidak boleh tinggal di Indonesia tapi tidak bisa segera pulang ke negara asalnya.

Proses pendeportasian warga asal benua Afrika itu terkendala karena ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membeli tiket pesawat pulang ke Ghana.

Kantor Imigrasi Semarang akhirnya melimpahkan GKF ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.

Plh. Kepala Rudenim Semarang, Ali Surya Pranata, membenarkan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan sejak 1 Oktober 2026 untuk proses pedetensian serta pendeportasian.

"Sampai saat ini yang bersangkutan belum dapat dideportasi ke luar wilayah Indonesia karena belum memiliki tiket kepulangan ke negara asalnya," ujar Ali saat diwawancarai via telepon, Kamis (8/10/2026).

Ali yang juga Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Semarang itu menjelaskan, secara umum biaya pendeportasian seorang deteni ditanggung mandiri oleh yang bersangkutan, baik melalui keluarga, sponsor, maupun kedutaan.

Kasus GKF menjadi rumit lantaran ia masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata atau kerabat tanpa memiliki sponsor resmi. Dampaknya, tidak ada pihak penjamin di Indonesia yang bertanggung jawab menanggung ongkos pemulangannya.

"Saat ini yang bersangkutan sedang menunggu dana pinjaman dari orang tuanya, yaitu ibunya, untuk membeli tiket," lanjut Ali.

Sembari menunggu kesiapan uang dari pihak keluarga di Ghana, Rudenim Semarang berupaya menjemput bola demi mempercepat kepulangannya.

Pihaknya telah bersurat kepada Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan agar segera dikomunikasikan dengan Kedutaan Besar Ghana.

Melalui jalur diplomatik tersebut, Kedubes Ghana diharapkan dapat membantu verifikasi identitas, penerbitan dokumen perjalanan, hingga mengupayakan bantuan pemulangan warganya.

Meski demikian, hingga kini Rudenim Semarang belum bisa memastikan tanggal pasti pemulangan sang pesepak bola tarkam.

Pihak detensi masih terus mendorong Kwadwo berkomunikasi intensif dengan keluarganya sembari menanti respons resmi perwakilan Kedubes Ghana.

Baca juga artikel terkait PEMAIN ASING atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - News Plus
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah