Menuju konten utama

Syarat Naturalisasi Pemain Sepak Bola di Indonesia & Regulasi FIFA

Syarat naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia juga berkaitan dengan regulasi Liga Indonesia dan aturan FIFA.

Syarat Naturalisasi Pemain Sepak Bola di Indonesia & Regulasi FIFA
Victor Igbonefo. Instagram/ vicshaga

tirto.id - Beberapa pemain naturalisasi meramaikan bursa transfer Liga 1 2020. Otavio Dutra yang sebelumnya bermain untuk Persebaya Surabaya, resmi bergabung dengan Persija Jakarta. Sementara itu, Victor Igbonefo yang sempat tampil untuk PTT Rayong (Thailand), kini tampil dengan seragam Persib Bandung.

Naturalisasi sendiri, ramai dibicarakan di Indonesia sejak Cristian Gonzales memperkuat Tim nasional (Timnas). Gonzales yang kelahiran Uruguay, mengajukan diri untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Ia resmi berstatus WNI pada 3 November 2010.

Di samping Gonzales, ketika itu ada Irfan Bachdim. Namun, pemain kelahiran 11 Agustus 1988 tersebut bukanlah pemain naturalisasi. Ia sudah memiliki paspor Indonesia sejak lahir.

Setelah itu beberapa pemain dinaturalisasi, mulai dari Kim Kurniawan, Diego Michiels, Raphael Maitimo, Jhonny van Beukering, Tonnie Cussel, Greg Nwokolo, Stefano Lilipaly, Sergio van Dijk, Ilija Spasojevic, Herman Dzumafo, Beto Goncalves, Esteban Vizcarra, hingga Osas Saha.

Jika pada awalnya naturalisasi tampak dimanfaatkan untuk timnas Indonesia, belakangan para pemain naturalisasi jadi penting untuk klub-klub yang tampil di Liga 1. PT Liga Indonesia Baru (LIB) memiliki aturan, bahwa pemain asing di sebuah klub maksimal adalah 4 orang.

Rinciannya, 3 pemain boleh saja berasal dari salah satu benua, entah itu Eropa, Amerika, atau Afrika. Sementara, satu pemain asing lain wajib dari Asia atau Australia. Tambahan pemain naturalisasi akan membuat sebuah klub dapat memaksimalkan kuota pemain asing ini.

Sebagai contoh, Bali United yang merupakan juara Liga 1 2019. Klub tersebut memiliki empat pemain asing, dengan rincian William Pacheco (Brasil), Melvin Platje (Belanda), Paulo Sergio (Portugal), dan Brwa Nouri (Irak). Selain itu, di kubu Serdadu Tridatu, julukan tim tersebut, ada dua pemain naturalisasi, yaitu Ilija Spasojevic dan Stefano Lililapy.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang "Kewarganegaraan Republik Indonesia" Pasal 1 ayat 3, disebutkan bahwa pewarganegaraan adalah "tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan".

Syarat-syarat permohonan naturalisasi adalah sebagai berikut.

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak membuat orang tersebut berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap;
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara;
  9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, Kewargenegaraan Pemohon, Nama lengkap suami atau istri, tempat dan tanggal lahir suami atau istri, dan Kewarganegaraan suami atau istri.
  10. Permohonan tersebut dilampiri dengan:
  • Foto kopi kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto kopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto kopi kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  • Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
  • Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
  • Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan
  • Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
Selain memenuhi kewajiban berdasarkan hukum Indonesia, pesepakbola yang ingin mengajukan naturalisasi juga harus memperhatikan syarat FIFA berdasarkan Statuta FIFA.

Dalam praktiknya, ada seorang pemain yang pernah membela timnas sebuah negara, tetapi kemudian berpindah ke negara lain. Sebagai contoh, Diego Costa yang pernah tampil untuk Brasil, kemudian bermain untuk Spanyol. Ada pula Munir El Haddadi (Spanyol) yang kemudian tak bisa membela Maroko.

Diego Costa bisa berseragam Spanyol karena ia membela Brasil dalam laga persahabatan internasional, bukan laga kompetisi resmi. Sebaliknya, Munir El Haddadi yang pernah membela Spanyol, tidak dapat tampil untuk negara lain, yaitu Maroko, karena ia berseragam Spanyol dalam kompetisi resmi, kualifikasi Euro 2016.

Baca juga artikel terkait NATURALISASI PEMAIN atau tulisan lainnya dari Cornelia Agata Wiji Setianingrum

tirto.id - Olahraga
Kontributor: Cornelia Agata Wiji Setianingrum
Penulis: Cornelia Agata Wiji Setianingrum
Editor: Fitra Firdaus