tirto.id - “Saya tahu Pak Adi Radja,” ujar Septa Hamid, mantan kepala divisi supply chain management PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero kepada Tirto, beberapa waktu lalu.
Orang yang dimaksud Hamid adalah pemilik RADJACORP Group, perusahaan di bidang konstruksi, pertambangan, dan energi. Beralamat di Gedung Sentral Senayan II, Jakarta Pusat, Radja memiliki lima anak usaha: PT Tiga Lentera Adhya (TLD), PT Tiga Lentera Abadi (TLA), PT Wahanayasa Trans Energi, PT Adhya Trans Mandiri, dan PT Pelayaran Adhya Bahtera.
Adi Radja adalah pemilik saham minoritas di PT Karpowership Indonesia, anak usaha Karadeniz Holding, perusahaan pemenang tender kapal listrik dengan PLN. Ia diduga memenangkan Karadeniz dengan modus monopoli keuntungan dan lobi ilegal.
Melalui PT Tiga Lentera Adhya (selanjutnya disebut PT TLD), Adi Radja memonopoli bahan bakar minyak untuk menghidupi lima kapal listrik Karpowership yang disewa PLN. Kapal-kapal itu beroperasi menyalurkan listrik ke lima wilayah di Indonesia.
Jejak Adi Radja Dalam Rente BBM
Sepanjang 2016, Adi Radja memakai tiga perusahaan pengimpor minyak untuk memasok BBM kapal pembangkit listrik. Saat itu PT TLD belum mengantongi izin operasi.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Petro Artha Niaga (berbasis di Medan), PT Mega Green Technology (Dumai), dan Yuantai Fuel Trading Pte Ltd (Singapura). Pada 2017, PT TLD baru mendapatkan izin mengimpor minyak. Perusahaan itu akhirnya menjadi satu-satunya penyedia pasokan bahan bakar untuk kapal listrik yang disewa PLN.
Selain PT Tiga Lentera Adhya, salah satu perusahaan lain Adi Radja, yakni PT Tiga Lentera Abadi (TLA) ikut pula menjadi kontraktor dalam tender proyek kapal listrik dari Karpowership yang disewa PLN.
PT TLA mengoperasikan empat kapal pembangkit listrik yang beroperasi di Ambon, Amurang (Sulawesi Utara), Belawan (Sumatera Utara), dan Kupang. Selain itu, PT TLA ikut membuat proyek pemecah ombak (breakwater) agar kapal listrik bisa bersandar di Pelabuhan Amurang, Minahasa Selatan.
Namun, sejak Karpowership mendepak Adi Radja, kerja sama dengan PT TLA ikut terputus dan berimbas pada pemberhentian kerja sepihak terhadap karyawan pada proyek kapal listrik di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, menurut sumber Tirto.
Dari dokumen yang disimpan redaksi Tirto, sengketa ketenagakerjaan antara pekerja PT TLA dan Karpowership Indonesia telah diputuskan oleh Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Medan pada 4 April 2019.
Nama Adi Radja disebut dalam sengketa itu. Karpowership Indonesia, menurut anjuran Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Medan, diharuskan membayar hak ke-12 pekerja. Hingga artikel ini dirilis, anjuran itu belum dijalankan oleh Karpowership Indonesia.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tirto, sepanjang 2017, konsumsi bahan bakar untuk kapal listrik mencapai 587.000 ton. Anda bisa kalikan dengan taksiran asumsi kurs rupiah saat itu Rp13 ribu/dolar kali $90/ton, sehingga total duit PLN yang dikeruk oleh sistem rente dari proyek ini mencapai Rp687 miliar.
Pendeknya, Radja memakai perusahaan-perusahaannya untuk menikmati perputaran uang yang dibayarkan PLN kepada Karpowership Indonesia.
Pihak Karpowership Indonesia tidak memberikan jawaban atas upaya konfirmasi reporter Tirto. Ellora dan Novi, orang yang ditunjuk Karpowership Indonesia sebagai penghubung media, tidak merespons pertanyaan kami. Belakangan, Ellora meminta pertanyaan dikirim melalui surel.
“Diemailkan saja biar aku ada record-nya,” ujar Ellora melalui pesan WhatsApp hari ini (Jumat, 3/5/2019).
Adi Radja tak merespons permintaan wawancara. Ia tak bisa ditemui saat kami dua kali mendatangi kantornya di Sentral Senayan, Jakarta Pusat. Sekretarisnya, Sandra Kusuma, menolak permintaan wawancara.
Humas PLN I Made Suprateka dan mantan Kepala Divisi Supply Chain Management PT PLN Septa Hamid menolak berkomentar lebih dalam. “Enggak perlu tahu secara kontraktual,” kata Hamid emoh membahas bisnis PT Karpowership Indonesia dan PLN.
Pemain Lama dalam Perkara Korupsi
Dirut PLN Sofyan Basir, kini tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1, mengaku “tidak kenal” Adi Radja saat kami konfirmasi pada medio Maret lalu.
Tetapi, bukti foto berkata sebaliknya. Sofyan pernah satu bingkai kamera dengan Adi Radja dalam peresmian operasional kapal listrik di Kupang bersama Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Rini Soemarno, Desember 2016.
Nama Adi Radja tak asing-asing amat. Ia pernah dikaitkan beberapa kasus korupsi. Pada 2013, ia diduga terlibat dalam pusaran kasus suap impor daging sapi. Kasus yang ditangani KPK itu menjerat mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq. Saat itu Radja bersama istrinya, Dina Kardiena Hakim, pernah dimintai keterangan. Namun dia lolos.
Pada tahun yang sama, Radja diduga terkait kasus aliran dana persetujuan permohonan kredit PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) di Bank Jabar Banten (BJB). Saat itu ia diperiksa di Kejaksaan Agung. Lagi-lagi ia lolos dari jerat hukum.
Kini, dalam proyek kapal listrik, Adi Radja berperan sebagai pengatur tender antara Karpowership dan PLN. Temuan kami: ia memainkan selisih biaya kargo bahan bakar kapal listrik.
Menurut juru bicara KPK Febridiansyah, dugaan itu masih dalam proses penyelidikan. Febridiansyah enggan menjelaskan panjang lebar dugaan ini karena perkara kasusnya belum sampai ke bagian komunikasi KPK.
======
Laporan ini diperbarui pada Jumat, 3 Mei 2019. Dieqy Hasbi Widhana terlibat sebagai rekanan editor laporan.
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Fahri Salam