Menuju konten utama
I Made Suprateka

Jawaban PLN: Kami Bukan Orang Bodoh

Pihak PLN bersikukuh tender kapal listrik sesuai prosedur, meski BPK menyebut ada kerugian negara.

Jawaban PLN: Kami Bukan Orang Bodoh
Humas PT PLN (Persero) I Made Supretaka. tirto.id/Lugas

tirto.id - Humas PT PLN (Persero) I Made Suprateka mengklarifikasi kejanggalan-kejanggalan dalam tender proyek kapal listrik tahun 2015. Ia menemui kami setelah kami mengejar pernyataan dari Direktur Utama PLN Sofyan Basir pada medio Maret 2019. Sofyan saat itu berkata tidak mengurusi hal teknis dan tentang dugaan ada manipulasi dari proyek itu, ia menentang kami agar "mengadukan" ke penegak hukum.

Sofyan sulit ditemui lagi karena, sebulan setelah kami meminta pendapatnya, ia keburu ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap PLTU Riau-1 pada akhir April kemarin.

Tender proyek kapal listrik dimenangkan oleh PT Karpowership Indonesia. Induk perusahaan ini adalah Karadeniz Energy Group, yang bermarkas di Istanbul, Turki. PLN memakai kapal-kapal listrik itu buat memasok wilayah-wilayah yang saat itu krisis listrik: Ambon, Kupang, Lombok, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.

Dugaan kami adalah Adi Radja, pengusaha asal Palopo yang punya saham di Karpowership Indonesia, memainkan selisih ongkos kirim bahan bakar kapal listrik tersebut. Lewat perusahaan-perusahaannya di bawah RADJACORP Group, kami menduga bahwa Radja menjadi kontraktor sekaligus pemain dalam memasok bahan bakar sekaligus operator kapal listrik tersebut.

I Made Suprateka ditemani Septa Hamid, saat tender proyek itu menjabat Kepala Divisi Supply Chain Management PT PLN, ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan dari kami.

Bagaimana Anda menjelaskan pemenang tender proyek kapal listrik adalah Karpowership Indonesia?

Suprateka: Kami sewa. Yang kami sewa sesuai bayarannya, berapa prestasi yang kami konsumsi dari mereka. Jadi ini seperti bejana berhubungan, nanti produksinya turun, biaya yang kami keluarkan juga turun. PLN bukan orang bodoh, jadi sudah berhitung. Kami tidak mungkin melakukan sesuatu yang menyebabkan konsep pengadaan listrik terabaikan.

Sudah sebagian saya singgung bahwa ini sifatnya sewa. Tidak ada di sini tendernya berubah tiga kali. Karena ini bukan tender, ini sewa, mungkin ini dalam konteks mencari kesepakatan itu. Mungkin ada spesifikasi (perincian) yang harus dipenuhi. Karena ini moveable, mau enggak mau kapal ini bisa kombinasi tiga jenis energi prima, sementara yang ada dua jenis. Jadi konsepnya bisa menggunakan minyak dan gas, suatu saat butuh di tempat di 3T (daerah tertinggal, terdepan, dan terluar). Di sana susah gas, maka kami kasih energi fosil.

[Soal proses tender, bisa baca sub judul 'Awal Mula Tender' dalam laporan 'Manipulasi Tender Proyek Kapal Listrik PLN'.]

Sejak kapan kapal listrik ini akhirnya memakai bahan bakar gas?

Suprateka: Saya pastinya enggak jelas, tetapi kalau dicek di sana sekarang (Belawan, Medan) sudah pakai gas. Ketersediaan gas ada di sana. Jadi jangan sampai pertanyaan ini muncul lagi apabila kapal ini saya pindahkan ke Sulawesi Utara, di sana tidak ada gas, ya kita harus pakai fosil. Makanya, spesifikasi yang kami butuhkan dalam pengadaan kapal listrik itu ada dual firing (dobel bahan bakar).

Mengapa skema awal tender batal, lalu tender diundur, hingga PLN mengumumkan tender ulang buat proyek kapal listrik tahun 2015 itu?

Suprateka: Artinya pasti dalam rangka sesuai persyaratan PLN. Dan ini sudah yang terakhir itu yang tanggal 29 Mei (2015) yang sesuai harapan PLN.

Septa Hamid: Berdasarkan dokumen mana yang berubah? Itu pengumuman. Jadi yang menyatakan semua spesifikasi, aturannya ada di dokumen. Sudah lihat dokumen RKS-nya (rencana kerja dan syarat-syaratnya)?

Saya lihat pengumumannya.

Hamid: Oh enggak, yang namanya perubahan itu ada di dokumen. Sekarang coba di dokumennya, ada perubahan enggak? Dokumen itu semuanya dipegang oleh bidder.

[Pada 29 Mei 2015, PLN mengumumkan tender ulang dengan syarat: tongkang pembangkit listrik harus bisa beroperasi pada Agustus 2015; harus dobel BBM; tahun pembuatan setelah 2010. Di sini tidak menyebutkan kapal harus memiliki baling-baling. Namun, pada dokumen penawaran, pembangkit listrik apung ini memakai baling-baling. PT Karpowership Indonesia menang tender berkat lobi Adi Radja dan Katno Hadi.]

Mengapa pengadaan kapal listrik ini sampai sekarang tidak bisa diakses publik? Pengumuman lelang tidak ada di pengadaan online PLN?

Hamid: Dokumen itu bisa didapat. Dan dokumen itu sudah dipegang oleh aparat. Dan sekarang kami sedang pro-justitia, jadi kami tidak bisa memberikan keterangan lebih dari itu. Dokumen dipegang oleh Kejaksaan Agung, oleh Bareskrim, dan bidder. Itu bukan sesuatu yang rahasia, kok. Kalau itu tidak ada di dalam website, itu hanya karena masalah teknis.

Kami sudah meminta ke PPID tapi tidak diberikan. Pejabat informasi publik PLN berkata dokumen itu "rahasia" sehingga dikecualikan...

Hamid: Ya itu rahasia karena itu internal. Kami punya prosedur, tidak bisa mengeluarkan.

Harusnya bisa kalau kami minta karena dokumen tender itu dokumen publik?

Hamid: Dokumen itu sudah diambil penyidik. Kami enggak bisa memberikan.

Berapa nilai proyek tender kapal listrik yang dimenangkan PT Karpowership Indonesia?

Suprateka: Totalnya enggak bisa kita fixed karena ini sewa yang berdasarkan faktor kapasitas.

Kalau untuk nilai kontrak tahun 2016 berapa?

Suprateka: Nanti dicek deh faktor kapasitasnya. Misalnya tidak full capacity, maka penggunaannya berapa? Karadeniz berapa? Kalau patokan-patokan saja ada.

Dari dokumen yang kami pegang, kami menemukan ada biaya bahan bakar yang ditagihkan ke PLN?

Suprateka: Artinya, dalam kontrak sewa itu, ada biaya BBM yang dicantumkan. Itu memang ada dan itu sudah melalui proses evaluasi. Ada revisi dan sebagainya. Sudah selesai urusan ini.

Dan kami sudah mengecek ulang waktu itu. Apakah menambahkan nilai kontrak bahan bakar? Ternyata enggak, tuh. kami cek ke penyuplai minyak, ternyata sama dengan apa yang ditagihkan. Cek saja nanti. Minta saja kontrak ke penyuplai bahan bakar minyak kapal.

[Soal skema rantai pasokan bahan bakar kapal, sila baca sub judul 'Skema Rente Pasokan BBM' dalam 'Manipulasi Tender Proyek Kapal Listrik PLN.']

Kami membaca dokumen laporan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2016. Di situ menyebut ada potensi kerugian negara dari proyek ini. Perhitungan harga perkiraan sendiri (HPS) yang dibuat PLN, menurut BPK, lebih tinggi Rp1,01 triliun; seharusnya hanya Rp6,8 triliun, bukan Rp7,8 triliun yang disahkan PLN. BPK menyebutnya 'tidak wajar.' Tanggapan Anda?

Suprateka: Itu siapa yang bikin HPS?

Memang siapa yang bikin HPS?

Suprateka: Karena itu justru saya bertanya: siapa yang bikin HPS? Dalam konteks ini harus melihat kewajaran dan itu sudah kami revisi. Angka ini sudah kami revisi.

Septa Hamid: Itu ada sesuai dengan aturan dari PLN. Ada ketentuan. Ada pejabatnya.

[BPK menyebut nilai kontrak sewa kapal listrik per tahun membengkak. Perhitungan BPK, nilai proyek per tahun untuk komponen biaya tetap (fixed cost) untuk mesin kapal (komponen A), serta biaya operasi dan pemeliharaan (komponen B dan D) menjadi lebih tinggi Rp521,86 miliar dari HPS yang dikoreksi BPK.

BPK meminta PLN melakukan negosiasi ulang nilai proyek kapal listrik dengan PT Karpowership Indonesia. Negosiasi itu berujung pada penurunan harga Rp115 miliar per tahun untuk lima lokasi MVPP sesuai amandemen perjanjian pada 18 Agustus 2017.

Baca selengkapnya pada sub judul 'Kejanggalan Nilai HPS' dalam "Manipulasi Tender Proyek Kapal Listrik PLN".]

Waktu itu Anda yang menjabat?

Hamid: Enggak bisa saya jawab karena ini pertanyaan yang sama dengan di Kejaksaan. Ini sedang berjalan. Kami tidak bisa menjawab pertanyaan yang sama yang ditanyakan penyidik karena nanti kami dikira membocorkan berita acara.

Bukankah pengadaan dulu di bawah Anda. Saat itu Anda menjabat Kadiv Supply Chain Management PLN?

Hamid: Oh iya.

Kasus ini sudah masuk Kejaksaan?

Hamid: Oh iya. Sudah lama ini.

Kami bertanya untuk tahun 2016 sebagaimana dalam laporan BPK...

Suprateka: Itu sudah selesai. Sudah ada perbaikan nilai. Itu sudah case closed.

Maksudnya?

Suprateka: Sudah ada perbaikan. Jadi tidak ada segini lagi. Variannya tinggal Rp500 miliar. Kami sudah memenuhi. Sudah kami turunkan.

Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung pernah menyatakan sistem pembangkit listri terapung membuat PLN berhemat Rp1,5 triliun/tahun. Tapi mengapa menurut laporan BPK justru sebaliknya, ada potensi kerugian?

Hamid: Kalau statement TP4, saya enggak tahu.

Laporan BPK juga menyebut biaya transportasi dan penanganan bahan bakar kapal 90 USD/metrik ton. Dokumen lain yang kami pegang ada skema rente di dalamnya: orang yang menyediakan BBM adalah Adi Radja, salah satu pemilik saham di PT Karpowership Indonesia...

Hamid: Anda lihat laporan BPK?

Lihat.

Hamid: Ada tertulis 90 dolar di sana?

Ada.

Hamid: Laporan BPK yang mana?

Tahun 2016.

Kami menemukan BBM dibeli dari Dubai dan dikirim ke Singapura dan Malaysia.

Hamid: Saya kira harus dilihat 15 USD itu atau berapa pun, kalau membandingkan harus apple to apple, termasuk yang 15 USD itu apa saja. Termasuk kapalnya enggak? Termasuk biaya masuknya enggak? Termasuk biaya antarnya enggak?

Apakah masuk dalam spesifikasi penghitungan PLN? Misalnya, biaya angkut dan biaya masuk?

Hamid: Saya hanya mengatakan kalau mau membandingkan nilainya harus apple to apple.

Ketika nilai itu muncul, PLN punya pembanding?

Hamid: Kalau kami berikan keterangan di sini, kami di-BAP (berita acara pemeriksaan) kalau kami memberikan keterangan berbeda. Waktu kami diambil BAP, kami tidak bisa mencatat apa yang kami (omongkan). Benar enggak? Apa yang tercatat di sana, kami tidak tahu. Kami tidak boleh memberikan pernyataan yang berbeda.

Mengenai skema rente, sebagaimana dari dokumen yang kami pegang, apakah PLN mengetahui bahwa penyewa hingga penyuplai BBM adalah orang yang sama, yakni Adi Radja, pemilik saham PT Karpowership Indonesia dan PT Tiga Lentera Adhya?

Hamid: Kalau dibilang mengetahui, iya. Yang kami tahu adalah proses memang dia yang menyediakan bahan bakar. Dan pada proses ini, PLN memang enggak masuk. Dari dokumen RKS (rencana kerja dan syarat-syarat) memang sudah disebutkan itu termasuk menyediakan bahan bakar.

Kemudian mereka mampu menyediakan karena dokumennya lengkap. Kemudian, pada praktiknya, mereka menyediakan sendiri atau apa ... kami tidak masuk ke dalam. Kalau tahu dari cerita orang, saya tidak bisa bilang.

Siapa Pak Adi Radja? Saya tahu Pak Adi Radja.

Jadi anda tahu siapa penyedia bahan bakarnya?

Hamid: Artinya kami enggak perlu tahu secara kontraktual. Kan kontraktual dengan Karpowership. Karpowership misalnya dengan si A, si B [sebagai pihak ketiga], kami pun tidak tahu, kami mau omong apa? Kami juga tidak mengecek karena di dalam kontrak juga enggak ada.

Apakah ada usulan dari PLN, misalnya untuk BBM diambil dari Pertamina?

Hamid: Usulan itu artinya apa?

Rekomendasi.

Hamid: Kami bicara dalam kontraktual. Kami tidak bisa bicara di luar kontraktual. Di kontraktual, tidak ada menyatakan seperti itu.

Suprateka: Kalau nanti [ada] sesuatu yang terjadi ... bisa salah kami memberikan rekomendasi. Jangan kita masuk ke dalam situ. Mungkin bisa ditanya ke KPI (PT Karpowership Indonesia).

[Ufuk Berk, Direktur Wilayah Asia Karpowership International, saat kami konfirmasi cuma menjawab singkat, "Seluruh penyediaan [BBM kapal] disiapkan oleh PLN atas seizin PLN." Baca selengkapnya: Manipulasi Tender Proyek Kapal Listrik PLN.]

Jadi angka 90 USD/ton untuk ongkos kirim dari mana? Dari PLN?

Hamid: Tentu ada dong hitungannya dan ada yang mengawasi.

Hitungannya masih 90 USD sampai saat ini?

Hamid: Masih. Kontrak masih berlangsung. Masih sama. Apa yang ada di kontrak, itulah yang bisa saya sampaikan. Masalah di luar kontrak, kami tidak bisa mengetahui kebenarannya. RKS (rencana kerja dan syarat-syarat kontrak} waktu itu sudah diambil (penyidik).

Kapan kontrak sewa kapal listrik berakhir?

Hamid: Lima tahunan.

Apakah akan ada dari kelima kapal listrik ini diperpanjang?

Hamid: Sesuai urgensinya. Kontrak antara satu kapal dengan kapal lain berbeda (nilainya).

=======

Wan Ulfa Nur Zuhra membuat visualisasi interaktif untuk laporan ini.

Baca juga artikel terkait KAPAL LISTRIK PLN atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Indepth
Reporter: Mawa Kresna & Arbi Sumandoyo
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Fahri Salam