Menuju konten utama

Jampidsus Sebut Lahan Dikuasai Satgas PKH Bernilai Rp150 Triliun

Satgas PKH  telah menyetorkan Rp325 miliar kepada negara dari hasil penyitaan lahan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Jampidsus Sebut Lahan Dikuasai Satgas PKH Bernilai Rp150 Triliun
Penyerahan lahan sawit yang telah dikuasai Satgas PKH kepada PT Agrinas Palma Nusantara, Jumat (12/9/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan nilai perhitungan Kementerian Keuangan atas lahan sitaan seluas 883.413,46 hektare. Lahan tersebut disita sejak penindakan Januari–31 Agustus 2025.

“Dari perhitungan dengan harga Rp46.550.000 per hektar. Cukup besar aset yang dikuasai oleh Agrinas senilai Rp150 triliun rupiah ini di luar yang tambang,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah, dalam sambutannya, Jumat (12/9/2025).

Penguasaan lahan yang dilakukan oleh tim Satgas PKH, kata Febrie, juga telah memberikan kontribusi pemasukan kepada negara. Ia merinci, Satgas PKH telah menyetorkan Rp325 miliar kepada negara.

“Uang tersebut telah dimasukan ke dalam escrow account per 31 Agustus 2025,” ungkap dia.

Dijelaskan Febrie, selama ini terdapat barang bukti kebun sawit yang manajemen dan keuangannya belum bisa dikuasai penyidik meskipun telah sampai di meja persidangan. Kemudian, setelah dibentuk Satgas PKH, barang bukti ini dikelola hingga bisa disetorkan ke negara Rp325 miliar.

Ia menambahkan, Satgas PKH juga berhasil membantu pemasukan pajak dari penindakan lahan sawit senilai Rp184.821.298.677. Pemerintah juga mendapatkan nilai kontrak dari lahan sawit yang ditindak senilai Rp2.345.651.639.810.

“Pendapatan nilai kontrak sebesar Rp2.345.639.810 dengan laba bersih Rp1.326.237.151.945. Jadi ada pendapatan nilai kontrak yang cukup besar yaitu sekitar Rp1,3 triliun,” ujar dia.

Kegiatan pemasukan kembali ini, kata Febrie, telah mendorong kesadaran ketaatan pembayaran pajak. Sampai saat ini, data menunjukkan telah adanya penambahan penerimaan negara berupa pajak PBB dan non-PBB sebesar Rp1.213.320.245.263.

Angka itu, ucap Febrie, berdasarkan data dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan per 8 September 2025.

“Selain itu, pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH seluas Rp4.265.376,32,” tutur Febrie.

Baca juga artikel terkait TAMBANG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Insider
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana