tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPRD Kabupaten Sula Zainal Mus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, adik dari mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus itu juga dituntut membayar kerugian negara Rp294,9 juta.
"Terdakwa Zainal Mus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata Jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/3/2019).
Jaksa menilai Zainal Mus telah terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong.
Zainal Mus tak sendiri dalam perkara ini, ia disebut melakukan korupsi bersama kakaknya, Mantan Bupati Kabupaten Sula Ahmad Hidayat Mus.
Hidayat Mus diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,053 miliar dari anggaran pembebasan lahan untuk bandara Bobong.
Akibat perbuatan keduanya, diduga negara mengalami kerugian Rp3,4 miliar. Angka itu merupakan total anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan lahan bandara Bobong.
Selain itu, jaksa menilai Zainal Mus memberikan keterangan yang manipulatif sepanjang persidangan. Jaksa menilai perbuatan Zainal Mus tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.
Dalam sidang yang sama, Jaksa KPK pun menuntut Ahmad Hidayat Mus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa pun menuntut Ahmad Hidayat Mus membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar.
Keduanya dikatakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari