Menuju konten utama
Korupsi Pembebasan Lahan

KPK Tuntut Mantan Bupati Kepulauan Sula 12 Tahun Penjara

Jaksa KPK menuntut mantan Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus  8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus korupsi pembebasan lahan.

KPK Tuntut Mantan Bupati Kepulauan Sula 12 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus (kiri) saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar mantan Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembebasan lahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah 1 miliar rupiah pidana subsider kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa Lie Setiawan saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (14/3/2019).

Tak hanya itu, jaksa pun menuntut Ahmad Hidayat Mus membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar dengan ketentuan, jika tidak segera dibayarkan maka harta benda Hidayat Mus akan disita dan dilelang.

Jika masih belum menutupi juga, maka dikenai hukuman penjara selama 6 tahun.

Jaksa menilai, Ahmad Hidayat Mus telah terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp2,3 miliar dari APBD Kabupaten Sula. Sedianya uang tersebut digunakan untuk pembebasan lahan Bandara Bobong.

Selain memperkaya diri sendiri, Ahmad Hidayat Mus juga disebut telah memperkaya Bupati Banggai Kepulauan Zainal Mus sebesar Rp1,053 miliar. Uang itu pun berasal dari anggaran pembebasan lahan untuk bandara Bobong.

Hidayat Mus dinilai telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait PENGADILAN TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dhita Koesno