tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar mantan Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembebasan lahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah 1 miliar rupiah pidana subsider kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa Lie Setiawan saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (14/3/2019).
Tak hanya itu, jaksa pun menuntut Ahmad Hidayat Mus membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar dengan ketentuan, jika tidak segera dibayarkan maka harta benda Hidayat Mus akan disita dan dilelang.
Jika masih belum menutupi juga, maka dikenai hukuman penjara selama 6 tahun.
Jaksa menilai, Ahmad Hidayat Mus telah terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp2,3 miliar dari APBD Kabupaten Sula. Sedianya uang tersebut digunakan untuk pembebasan lahan Bandara Bobong.
Selain memperkaya diri sendiri, Ahmad Hidayat Mus juga disebut telah memperkaya Bupati Banggai Kepulauan Zainal Mus sebesar Rp1,053 miliar. Uang itu pun berasal dari anggaran pembebasan lahan untuk bandara Bobong.
Hidayat Mus dinilai telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dhita Koesno