Menuju konten utama
Kasus Suap DAK Kebumen

KPK Limpahkan Berkas Perkara Taufik Kurniawan ke Persidangan

KPK resmi melimpahkan dakwaan Wakil Ketua DPR non-aktif Taufik Kurniawan dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, Kamis (14/3/2019).

KPK Limpahkan Berkas Perkara Taufik Kurniawan ke Persidangan
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Jakarta, Selasa (12/2/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan dakwaan Wakil Ketua DPR non-aktif Taufik Kurniawan dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, Kamis (14/3/2019).

"Hari ini, Kamis 14 Maret 2019, Penuntut Umum KPK telah melimpahkan Dakwaan dan Berkas Perkara atas nama terdakwa Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI ke PN Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2019).

Febri mengatakan, KPK menunggu jadwal sidang dan majelis hakim yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Semarang. Secara paralel, KPK memindahkan penahanan terhadap Taufik ke Rutan Polda Jawa Tengah untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.

"Tim membawa terdakwa pukul 06.30 WIB dan sampai di Rutan Polda sekitar pukul 11.00 WIB. Terkait dengan pakaian selama di rutan, hal tersebut menyesuaikan dengan aturan Rutan setempat," Kata Febri.

KPK menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016.

Taufik diduga menerima duit dari Mohammad Yahya Fuad dalam rangka membantu penambahan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK melimpahkan berkas Wakil Ketua DPR non-aktif Taufik Kurniawan, Selasa (5/3/2019). Penyidik telah melimpahkan berkas dari penyidikan ke tahap penuntutan kepada penuntut umum. Kelengkapan berkas penyidikan berdasarkan pemeriksaan sekitar 44 saksi.

Ke-44 saksi terdiri atas Anggota DPR-R, pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kab. Kebumen, Pensiunan PNS pada Bapenda Kabupaten Kebumen, Tenaga Ahli Wakil Ketua DPRI RI Taufik Kurniawan, PNS BPBD Kota Pasuruan, Sekretaris Jenderal DPR RI, PNS Pada Kementerian Keuangan, dan pihak swasta. KPK pun merencanakan sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA ALOKASI KHUSUS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri