tirto.id - Wakil Ketua DPR non-aktif Taufik Kurniawan mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi persidangan kasusnya yang akan digelar dalam waktu dekat. Taufik mengaku pasrah dan persiapannya hanya berdoa.
"[Persiapan jelang sidang] Ya... berdoa, kita serahkan semuanya kepada Allah SWT," kata Taufik usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa sore (5/3/2019).
Taufik tidak menceritakan detail pemeriksaannya kali ini. Dia pun enggan menjawab apakah akan membongkar nama anggota DPR lain yang terlibat dalam kasus suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.
Soal kemungkinan keterlibatan anggota Banggar dalam kasus suap yang menjeratnya tersebut, Taufik enggan berkomentar banyak.
"Tanyakan langsung ke beliau-beliau yang ada di sana ya, Pak penyidik," kata Taufik.
Taufik mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun, dia belum menjawab soal kepastian pengunduran dirinya dari DPR.
"Kita lihat nanti ya," kata politikus PAN tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Taufik Kurniawan kepada penuntut umum, pada hari ini. Artinya, tidak lama lagi, Taufik akan segera disidang.
"Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR-RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka kepada penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri mengatakan, berkas perkara Taufik dilengkapi dengan pemeriksaan terhadap 44 saksi. Para saksi itu terdirii atas anggota DPR, sejumlah pejabat dan pensiunan PNS Pemkab Kebumen, Staf Ahli Taufik, pejabat Setjen DPR, dan pegawai Kementerian Keuangan.
Menurut Febri, persidangan Taufik akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN-P 2016.
Taufik diduga menerima duit dari mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dalam rangka membantu penambahan DAK.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom