Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan "fee" atas pengurusan DAK Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
KPK segera melimpahkan berkas korupsi kasus dugaan dana alokasi khusus Kebumen dengan tersangka Wakil Ketua DPR non-aktif Taufik Kurniawan ke tahap penuntutan.
Penyidik KPK memanggil Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka sebagai saksi Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan dalam kasus korupsi DAK Kebumen tahun 2016.
KPK mengagendakan pemeriksaan saksi Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga Yani Sutrisno Udinugroho untuk tersangka Taufik Kurniawan.
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mengklaim terkendala komunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI non-aktif, Taufik Kurniawan, sehingga belum memproses penggantian antar waktu.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Mulfachri Harahap menyebutkan tidak ada arahan dari Taufik Kurniawan selaku tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.
KPK memanggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
Baik Utut maupun Jazilul enggan berkomentar banyak usai diperiksa KPK soal kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN-P 2016.
Dua anggota DPR RI dari Fraksi PKB dari Demokrat diperiksa KPK untuk tersangka Taufik kurniawan dalam perkara korupsi pengalokasian DAK Fisik pada APBN-P tahun 2016 Kabupaten Kebumen.