tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Wakil Ketua DPR non-aktif Taufik Kurniawan dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen tahun 2016.
Dalam pemeriksaan kali ini, Rabu (27/2/2019), KPK mengagendakan pemeriksaan saksi Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga Yani Sutrisno Udinugroho.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK [Taufik Kurniawan]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (27/2/2019).
Hingga saat ini, KPK masih menyidik keterlibatan Taufik dalam kasus korupsi DAK Kebumen.
Sejumlah pihak pun sudah dikonfirmasi KPK. Mereka pun pernah memeriksa sejumlah anggota legislatif seperti Kahar Muzakir (Ketua Komisi III), Ahmad Riski Sadig (Anggota DPR RI), dan Said Abdullah (Anggota DPR) pada Selasa (12/2/2019).
Dalam pemeriksaan kala itu, penyidik mendalami tentang proses pembahasan DAK serta peran Taufik.
Selain itu, KPK juga memeriksa Ketua Fraksi PAN DPR RI Mulfachri Harahap Rabu (20/2/2019).
Mulfachri yang juga Anggota DPR Komisi III itu sempat menyebut tidak ada arahan dari Taufik Kurniawan selaku tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kebumen untuk DAK Kebumen.
"Nggak ada," kata Mulfachri sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu.
KPK menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016.
Taufik diduga menerima duit dari Mohammad Yahya Fuad dalam rangka membantu penambahan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri