tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menghentikan pemberian gaji dan hak-hak lainnya untuk Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan. Keputusan ini diambil menyusul adanya vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
"Untuk status anggota kami akan setop hak-haknya setelah ada surat resmi putusan tersebut," kata Sekjen DPR, Indra Iskandar kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Sementara untuk posisi wakil ketua DPR yang telah lama ditinggalkan Taufik Kurniawan, Indra mengatakan DPR masih menunggu surat resmi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
"Setelah kami terima surat resmi dari Fraksi PAN nya baru akan dibawa ke rapat Bamus, itu untuk posisi wakil ketua," ucap Indra.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa pihaknya segera memanggil pimpinan Fraksi PAN untuk membahas pengganti Taufik Kurniawan.
Namun, Bambang belum dapat memastikan kapan rapat pimpinan itu akan digelar. Sebab, tiga wakil ketua DPR tengah melakukan kunjungan kerja ke Selandia Baru.
"Karena Fahri Hamzah masih di New Zealand. Fadli Zon juga. Yang ada di sini hanya Pak Utut dan saya. Pak Agus Hermanto juga sudah di New Zealand," kata Bamsoet.
Berdasarkan Pasal 37 huruf c Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPR diberhentikan apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.
Kemudian, Pasal 37 huruf d menyebut, pemberhentian pimpinan DPR diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas ketentuan tersebut, Bamsoet menyerahkan sepenuhnya kepada Fraksi PAN apakah akan mengirimkan pengganti untuk Taufik atau dikosongkan hingga berakhirnya masa tugas DPR RI periode 2014-2019 pada Oktober mendatang.
"Kewenangan itu kan ada di fraksi. Kami hanya melaksanakan saja," kata Bambang.
Sebelumnya, Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7/2019), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.
Selain hukuman badan, politikus PAN itu juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto